Bandarlampung, Lampungnews.com – Petugas Direktorat Polisi Peraiaran (Ditpolair) Polda Lampung menangkap dua tersangka yang sedang membawa seekor rusa dilindungi menggunakan kapal klotok saat melintas di perairan Wayseputih, Lampung Tengah.
Direktur Polair Polda Lampung Kombes Rudi Hermanto mengungkapkan, Rabu, penangkapan dua orang nelayan itu karena kedapatan membawa daging rusa yang termasuk satwa dilindungi.
“Penangkapan dilakukan,Selasa (24/1) pukul 05.00 WIB. Petugas menemukan satu ekor rusa yang dilindungi diatas kapalnya,” ungkapnya.
Saat itu, petugas yang sedang berpatroli dan melihat kapal keluar dari kawasan hutan lindung menuju Desa Cabang melalui perairan Wayseputih.
Karena curiga, kemudian petugas mendekati dan menghentikannya menggunakan kapal speed boat. Lalu menemukan rusa dalam kondisi mati yang menjadi barang bukti berserta satu bilah golok milik mereka.
“Tersangka yang berinisial AB dan BE kami tangkap untuk pemeriksaan, dan kasus ini masih dikembangkan,”pungkasnya.
(Adam)