Bandarlampung, Lampungnews.com – Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap dua pelaku pengedar dan kurir sabu-sabu di Kecamatan Sukarame berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budu Pitono menyebutkan pelaku bernama Wahyudi (23), warga Sukarame, dan Riski Fadilah (23), warga Sukabumi, yang ditangkap pada pada Kamis (19/1) pukul 12.30 WIB.
“Kedua pelaku ditangkap di Sukarame kediaman Wahyudi yang menjadi sarang peredaran narkoba,” kata dia.
Selanjutnya petugas melakukan penggerbekan lalu dua orang ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu dua paket sedang, satu unit timbangan digital.
“Saat penangkapan pelaku melawan, kami terpaksa menembak kedua pelaku” kata Murbani, saat expose di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (26/1).
Dari hasil pemeriksaan, Wahyudi pengedar narkoba yang mendapatkan barang dari seorang temannya berinisial AJ (DPO) dan rencana barang tersebut akan dijual kembali.
“Kami melakukan pengejaran terhadap AJ namun, pelaku sudah mengetahui dan berhasil kabur. Sementara Riski adalah seorang kurir dan barang yang dijual oleh Wahyudi, dirinya mendapatkan keuntungan menggunakan sabu-sabu gratis,” tutur Murbani.
Sementara Wahyudi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal dan pesan melalui telepon selulernya
“Saya tidak kenal, saya mesan melalui handphone. Dari barang yang saya jual, saya hanya mendapatkan bagian memakai sabu-sabu gratis saja,” katanya.(Adam)