Bandarlampung, Lampungnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendalami dugaan korupsi anggaran Tahun 2016 senilai Rp55 oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung dan mulai memanggil saksi-saksi dalam sepekan ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Irfan Natakusuma, di Bandarlampung, mengatakan, pihaknya saat ini memang masih menyelidiki dugaan korupsi itu, belum bisa mengatakan siapa saja yang terlibat dalam pemeriksaan.
“Kami belum bisa menyebutkan siapa saja yang sedang diperiksa, karena saat ini masih dalam penyelidikan. Nanti saja ya,” katanya, Kamis (26/1).
Ia menambahkan, tahap penyelidikan itu sendiri sudah berjalan sejak dikeluarkan surat perintah penyelidikan (sprindik). Dan saat ini pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara.
“Pemanggilan saksi-saksi sendiri sudah berjalan sejak seminggu ini. Namun, saya belum tahu siapa saja yang sudah dipanggil, karena tim dari penyelidikan sendiri belum memberikan laporannya ke saya,” tuturnya.
Namun informasi yang santer saat ini Kejati sedang memeriksa Kabid Umum Koni Lampung Aulia Rivai. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah mengendus masalah itu dan sedang dilakukan pengusutan dengan memanggil sejumlah pihak terkait.
Untuk menyelidiki masalah ini Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor Print-06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016.
Penyidik Kejati Lampung sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, salah satunya penyidik memanggil salah satu pengurus KONI Lampung Rezi Sabata, untuk dimintai keterangan terkait dugaan Tipikor anggaran KONI yang bersumber dari APBD Lampung tahun 2016.(Adam)