• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Beri Uang Rp 10 Ribu, Ayah Tiri Ini Tega Cabuli Anak

Alian by Alian
1 Februari 2017
in Bandar Lampung, Hukum, News
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Seorang ayah tiri NP (21) warga Keca matan Natar, Lampung Selatan tega mencabuli anak tirinya berinisial BC (8) yang dilakukan saat ibu dan keluarganya sedang bekerja. Perbuatan itu dilakukan lakukan berulang laki sejak bulan Juni 2016 lalu.

Kepolisian Sektor Natar, Lampung Selatan menangkap pelaku di rumahnya pada Senin, (30/1) dan menyita barang bukti berupa satu potong baju korban warna putih biru dan satu baju kaos dalam.

“Kondisi rumah dalam keadaan sepi. Ibu, kakek dan nenek korban sedang bekerja. Lalu pelaku memanggil korban dan mengajaknya masuk kedalam kamar. Di dalam kamar itu pelaku melakukannya,” jelasnya, Rabu (1/2).

Setelah menyetubuhi korban, lanjut Eko, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp 10 ribu untuk membeli jajan. Pelaku juga sempat mengancam kepada korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada bundanya.

“Karena merasa ketagihan, kemudian pelaku melakukannya berulang kali sejak Juni 2016 layaknya suami istri,” tutur Eko.

Ia menambahkam, kejadian tersebut terungkap saat korban tidak merasa nyaman diperlakukan seperti itu (disetubuhi) terus. Sehingga korban berani menceritakan perbuatan sang ayah tirinya kepada paman dan bibinya.

“Keluarga korban kemudian melapor ke Polsek Natar, dan kami langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di kediamannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan acaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara dan paling lama 15 tahun kurungan penjara. (Adam)

 

1
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Program Kotaku Bidik 23 Pekon Di Pringsewu

Next Post

Yuhadi : Masyarakat Harus Berperan Atasi Sampah

Related Posts

Pemerintah Dorong Kemajuan Industri Tekstil, Alas Kaki Hingga Kulit Agar Semakin Mendunia di Indo Leather & Footwear 2025

14 Agustus 2025
10

Indo Leather & Footwear Expo 2025 Kembali Digelar 14–16 Agustus 2025 Mendatang

11 Agustus 2025
7

Pemerintah Buka Rencana Bangun Sekolah Rakyat di Wilayah Transmigrasi

7 Agustus 2025
18

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Eskpor Industri Kosmetik Dalam Indobeauty Expo 2025

7 Agustus 2025
10
Next Post
Anggota Komisi III DPRD Kota  Bandar Lampung, Yuhadi.

Yuhadi : Masyarakat Harus Berperan Atasi Sampah

Korupsi Dana Bos, Kepsek dan Bendahara SMPN 24 Bandarlampung Dituntut 7,6 dan 4,6 Tahun Penjara

Foto Ilustrasi

APBD Dipangkas, DPRD Bandarlampung Ajukan Keberatan ke Kemendagri

Foto ilustrasi (net)

Polsek Natar Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Terima Menteri Kependudukan, Mensos Optimis Sinergi Data Tunggal Terpadu Segera Rampung

6 November 2024
58
Entertainment

Epic Friday: Konser Ronan Keating dan Putri Ariani Bersatu dalam Duet Hebat di Jakarta

1 Agustus 2023
48
Ekonomi

Mantap! Cadangan Devisa Indonesia Naik

9 Februari 2017
149
Bandar Lampung

Demi Masyarakat Sehat, Pemprov Lampung Lakukan Ini

27 Februari 2017
210
Hukum

Polisi Tangkap Dua Warga Aceh Saat Akan Transaksi Narkoba

7 September 2017
166
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019