• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Korupsi Dana Bos, Kepsek dan Bendahara SMPN 24 Bandarlampung Dituntut 7,6 dan 4,6 Tahun Penjara

Alian by Alian
1 Februari 2017
in Bandar Lampung, Hukum
15
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 24 Bandarlampung Helendrasari dan bendaharanya Ayu Septaria dituntut 7,6 tahun dan 4,6 tahun penjara karena korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp858 juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Arie Satria, Rabu (1/2), mengatakan terdakwa Helendrasari diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp748 juta subsider empat tahun enam bulan kurungan penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Sementara terdakwa Ayu Septaria diminta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan kerugian negara sebesar Rp110 juta sudah dikembalikan oleh terdakwa.

JPU menyatakan, keduanya terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pada dana BOS yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp858 juta rupiah.

“Keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana ditambah dan dirubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 ke 1 Kuhp junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp,” jelasnya.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengatkan pledoi atau nota pembelaan dari kedua terdakwa.(Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: bandar lampungkorupsipengadilan negeri lampung
Previous Post

Yuhadi : Masyarakat Harus Berperan Atasi Sampah

Next Post

APBD Dipangkas, DPRD Bandarlampung Ajukan Keberatan ke Kemendagri

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
69

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
279

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
84

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
182
Next Post
Foto Ilustrasi

APBD Dipangkas, DPRD Bandarlampung Ajukan Keberatan ke Kemendagri

Foto ilustrasi (net)

Polsek Natar Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Kepala Bidang Pemberdayaan Pekon Dan Kelurahan (DPPK) Pringsewu Wahyu Darmanto. (Lampungnews.com/Anton)

Pringsewu Dapat Jatah Dana Desa Rp 99 Miliar

Kepala sekolah dan bendahara SMPN 24 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung. (Foto: Lampungnews.com/Adam)

Korupsi Dana BOS, Kepsek SMPN 24 Dituntut 7 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Kemenag Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal di Seribu Lokasi, Besok!

17 Maret 2023
19
Lampung Foto

(Snapshot) Tugu Adipura Penuh Anjal dan Gepeng

6 Juni 2017
49
Nasional

Akibat Gempa, Fasilitas RSUD Pidie Jaya 70 Persen Rusak

24 Desember 2016
118
Lifestyle

JCO Run 2022 Lepas Ribuan Pelari di ICE BSD

6 November 2022
155
Politik

Herman dan Sutono ‘Jalan’ Masing-masing

12 Januari 2018
50
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019