• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Advokat Frits Marsel Adu Dukung Penuh Langkah Kejaksaan Agung Tahan Alvin Lim

Alian by Alian
1 Desember 2022
in Hukum, Nasional, News
0
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com-Advokat dari Kantor Hukum Defantri & Rekan, Frits Marsel Adu mendukung  penuh penangkapan dan penahanan Advokat Alvin Lim oleh pihak Kejaksaan Agung.  

Menurut Frits, penangkapan dan penahanan tersebut sebagai bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum, karena siapapun dan apapun  profesinya jika sudah melakukan tidak pidana dan sudah diputus hakim melalui pengadilan harus siap menjalani hukuman. 

Menurut dia, jabatan atau profesi apapun itu, kalau sudah di vonis oleh hakim di pengadilan maka harus siap menjalani hukuman. 

“Jangan berkoar-koar seolah pahlawan dalam penegakan hukum  dengan menyerang beberapa institusi pemerintah serta Lembaga lainnya namun saat ditangkap dan ditahan menggunakan cara-cara yang kurang elok secara hukum untuk melawan,” kata Frits dalam keteranganya, Kamis (1/12/2022).

Menurut Frits, rasanya tak elok sebagai seorang advokat menyerang siapapun dan institusi manapun.

Apalagi dengan secara langsung atau dengan menggunakan media, seorang advokat adalah bagian dari penegak hukum, jadi cara-cara terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur hukum.

Frits berujar, sebagai seorang advokat  seharusnya, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bukan malah memanfaatkan media untuk membuat opini pribadi dan penyesatan hukum.

“Jangan melakukan tuduhan hukum terhadap siapaun atau institusi manapun jika belum terbukti bersalah dengan adanya putusan hakim melalui pengadilan,” kata dia.

Frits berpandangan, sebagai Advokat yang secara jelas dalam undang-undang sebagai penegak hukum, seharusnya memahami betul atas azas praduga tak bersalah, (presumption of innocence).

Jangan menuduh, dan mendeskriditkan bahkan menghakimi masyarakat atau institusi manapun secara pribadi atau secara Lembaga.

Termasuk jangan berkoar-koar seoalah paling benar dan paling bersih dalam perkara hukum yang pada kenyataannya justru sedang bermasalah hukum dan harus menjalani masa tahanan sesuai putusan Hakim.

Frits meyakini, penangkapan  AL oleh pihak penegak hukum, dirasa sudah tepat dan mewakili keadilan serta membuat marwah hukum semakin jelas.  

“AL harus bertanggung jawab atas perbuatanya terkait pemalsuan surat yang sudah mendapat vonis hakim,,” ucap dia.

Sebagai informasi, Alvin Lim di vonis terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. AL dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan memvonis Alvin 4,5 tahun penjara. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Peringati Hari Guru Nasional, Leon Travis Tolak Perundungan di Sekolah

Next Post

Advokat dari Kantor Hukum Toppasal Dukung Langkah Kejaksaan Agung Tahan Pengacara AL

Related Posts

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 Miliar 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
11

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
6
Next Post

Advokat dari Kantor Hukum Toppasal Dukung Langkah Kejaksaan Agung Tahan Pengacara AL

Berkaca Dari Kasus Alvin Lim, Advokat Mesti Patuh Hukum dan Jaga Etika

Siapkan Hatimu, Ji Chang Wook Berangkat ke Indonesia

Soroti Kasus Alvin Lim, Untung Prasetyo & Partners Minta Advokat Junjung Tinggi Harkat dan Martabat Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Internasional

Penikaman di Pasar Swalayan, 1 Orang Tewas

29 Juli 2017
133
Hukum

300 Brimob Dikerahkan ke Jakarta, Kapoda Lampung Larang Ada Mobilisasi Massa

18 April 2017
1.6k
Hukum

Pakai Mobil Pajero, Pemuda Asal Lampung Mencuri Kotak Amal

26 September 2018
635
Ekonomi

Ini Penyebab Mitsubishi Xpander Ditarik dari Pasaran

2 Oktober 2019
12.9k
Nasional

Bikin Heboh Warganet, Ustadzah Nani Salah Tulis Ayat Qur’an Saat Tampil di Televisi

6 Desember 2017
177
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019