• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

KPK Tetapkan Musa Zainudin Dan Yudi Widiana Sebagai Tersangka

Alian by Alian
7 Februari 2017
in Hukum, Nasional
ilustrasi (net)

ilustrasi (net)

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ilustrasi (net)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi V DPR RI , Musa Zainudin dan Anggota Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia sebagai tersangka dugaan penyuapan terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

“Tersangka Musa Zainudin diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT WTU. Sedangkan, tersangka Yudi Widiana Adia diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng selaku Komisaris PT CMP,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui telepon selulernya saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa (7/2/2017).

Febri menjelaskan, atas perbuatannya tersebut, keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang – Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Terhadap tersangka Musa Zainudin, sudah diperiksa sekitar 12 orang saksi sejak 1 Februari 2017,” jelasnya.

Dalam kasus ini, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin diduga telah menerima uang suap sebesar Rp7 miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp4 miliar. Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara. (Davit)

 

0
SHARES
ShareTweet
Tags: KPKmusa zainudin
Previous Post

Diduga Kecelakaan, Mr X Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

Next Post

Astaga! Lampung Tengah jadi Tempat Pembuangan Orang Gila

Related Posts

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
5

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
9

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
6

Terobosan Baru di Armuzna: IPHI Apresiasi Langkah BPKH Limited dalam Layanan Konsumsi Puncak Haji

21 Juni 2025
8
Next Post
Orang gila yang merokok di Jalan Soekarno-Hatta, Tanjung Seneng. (Foto: Lampungnews/El Shinta).

Astaga! Lampung Tengah jadi Tempat Pembuangan Orang Gila

Ketua PW Fatayat NU Lampung, Khalid.a Ist

Berita Asusila Sama Dengan Fiksi Dewasa?

Aliansi Jurnalis Independen  (AJI)  (Ist)

AJI: Verifikasi Media Dewan Pers Jangan Langgar Kebebasan Pers

Uang Rupiah Baru (Ist)

Menepis Isu Lambang Palu Arit, BI Lampung Sosialisasi Uang Rupiah Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Kunjungi Jakarta, Ini Arti Fans Bagi Bang Yedam

4 Agustus 2024
71
Hukum

Tega, Asrof Pukul dan Banting Ibu Kandungnya, Lalu Mengejar Bawa Parang

5 Juli 2017
62
Nasional

QR ORDER, Inovasi Baru dari CARInih untuk UMKM Go Digital

16 April 2023
47
Nasional

Gubernur: Pelayanan RSUDAM Harus Berubah Baik

25 Februari 2017
38
Entertainment

Fan Meeting di Jakarta, Kim Young Dae Akui Ingin Beradu Akting dengan Iqbaal Ramadhan

13 Mei 2023
33
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019