• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

KPK Tetapkan Musa Zainudin Dan Yudi Widiana Sebagai Tersangka

Alian by Alian
7 Februari 2017
in Hukum, Nasional
ilustrasi (net)

ilustrasi (net)

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ilustrasi (net)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi V DPR RI , Musa Zainudin dan Anggota Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia sebagai tersangka dugaan penyuapan terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

“Tersangka Musa Zainudin diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT WTU. Sedangkan, tersangka Yudi Widiana Adia diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng selaku Komisaris PT CMP,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui telepon selulernya saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa (7/2/2017).

Febri menjelaskan, atas perbuatannya tersebut, keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang – Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Terhadap tersangka Musa Zainudin, sudah diperiksa sekitar 12 orang saksi sejak 1 Februari 2017,” jelasnya.

Dalam kasus ini, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin diduga telah menerima uang suap sebesar Rp7 miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp4 miliar. Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara. (Davit)

 

0
SHARES
ShareTweet
Tags: KPKmusa zainudin
Previous Post

Diduga Kecelakaan, Mr X Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

Next Post

Astaga! Lampung Tengah jadi Tempat Pembuangan Orang Gila

Related Posts

SIAL InterFood 2025 Resmi Dibuka, Jadi Daya Tarik Wisatawan di Bidang Kuliner Nusantara 

12 November 2025
9

Kemensos dan BPS: Total Desil 1 Hingga 4 Ada 35 Juta KPM 

9 November 2025
8

SIAL Interfood 2025 Kembali Digelar 12–15 November Mendatang

3 November 2025
20

Kemensos dan Pemda Temukan 3,5 Juta KPM Tidak Layak, Akan Diverifikasi BPS

31 Oktober 2025
19
Next Post
Orang gila yang merokok di Jalan Soekarno-Hatta, Tanjung Seneng. (Foto: Lampungnews/El Shinta).

Astaga! Lampung Tengah jadi Tempat Pembuangan Orang Gila

Ketua PW Fatayat NU Lampung, Khalid.a Ist

Berita Asusila Sama Dengan Fiksi Dewasa?

Aliansi Jurnalis Independen  (AJI)  (Ist)

AJI: Verifikasi Media Dewan Pers Jangan Langgar Kebebasan Pers

Uang Rupiah Baru (Ist)

Menepis Isu Lambang Palu Arit, BI Lampung Sosialisasi Uang Rupiah Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Awas Lowongan Kerja di PT KAI Tipu-tipu, Ini yang Asli

24 Juli 2017
165
Ekonomi

PGN Bagi 116 Konverter Kit Kendaraan Dinas Pemprov Lampung

16 Agustus 2017
42
Bandar Lampung

Sosialisasi Harga Eceran Beras, Dinas Perdagangan Turun Gunung

17 Oktober 2017
39
Daerah

Delapan Warga Jabung Tewas Dalam Tiga Bulan Terakhir

21 April 2017
38
Peristiwa

Kebakaran di Wayhalim, Pemilik Rumah Masih Dalam Pencarian oleh Petugas

23 September 2017
33
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019