Bandarlampung, Lampungnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi V DPR RI , Musa Zainudin dan Anggota Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia sebagai tersangka dugaan penyuapan terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
“Tersangka Musa Zainudin diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT WTU. Sedangkan, tersangka Yudi Widiana Adia diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng selaku Komisaris PT CMP,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui telepon selulernya saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa (7/2/2017).
Febri menjelaskan, atas perbuatannya tersebut, keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang – Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Terhadap tersangka Musa Zainudin, sudah diperiksa sekitar 12 orang saksi sejak 1 Februari 2017,” jelasnya.
Dalam kasus ini, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin diduga telah menerima uang suap sebesar Rp7 miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko Seng alias Aseng sebesar Rp4 miliar. Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara. (Davit)