Bandarlampung, Lampungnews.com – Vokalis Kangen Band Andika dilaporkan istrinya sendiri, Chairunnisa alias Chaca (22), warga Desa Way Layab, Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran ke Polresta Bandarlampung, Kamis (9/2), sehubungan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepada media, Chaca mengaku kejadian itu berlangsung mulai tahun 2015 hingga 2017 yang menyebabkan luka di bagian kepala, tangan dan pelipis mata. Andika menuding Chaca selingkuh.
Chaca menjelaskan, saat dirinya dibawa ke wilayah Kemiling menggunakan mobil oleh Andika, vokalis Kangen Banda itu masih memintanya untuk mengakui bahwa dirinya telah selingkuh dengan orang lain. Namun, Chaca tetap mengatakan bahwa tidak pernah selingkuh.
“Pas sedang di mobil di wilayah Kemiling itu, saya dipukul menggunakan besi yang ada di mobil. Kemudian saya dibawa ke hotel di Bandarlampung dan dikurung,” ujar Chaca.
Chaca baru bisa melapor lantaran dirinya berhasil kabur dan menuju ke Polresta Bandarlampung. Selama mengalami KDRT, Chaca selalu dikurung di rumah atau hotel.
“Saya bisa ngelapor karena berhasil kabur setelah dikurung di hotel selama sehari. Andika juga pernah membawa saya kerumah temannya di perumahan Mutun lantaran bingung karena saya sudah babak belur. Saya juga pernah diajak ke Jakarta nemenin dia manggung di mall Thamrin City bersama Kangen Band,” jelasnya.
Chaca melaporkan kejadian ia alami ke Mapolresta Bandarlampung dengan nomor laporan LP/B/601/11/2017/LPG/RESTA BALAM/tanggal 08 Februari 2017.
Andika saat dihubungi menjawab belum bisa memberikan jawaban tegas terkait pelaporan kasus KDRT oleh Chaca.
“Nanti ya mas, nyawa saya belum kumpul,” kata dia melalui telepon genggamnya. (Adam)
Baca juga:
(Dipolisikan Chaca, Andika Kangen Band “Nyawanya Belum Kumpul”)