Bandar Lampung, Lampungnews.com – Ketua DPP Granat Henry Yosodiningrat, di Bandarlampung, Minggu (12/2) mengkhawatirkan, lembaga rehabilitasi yang ada di Lampung memperjualkan beli surat sehingga orang bisa berlindung.
“Kemungkinan Sekretaris Kabupaten ini datang kesana sejak 2016 hanya absen. Loh kok enak, orang bisa lepas dari jeratan hukum karena menggunakan surat itu,” ujar Henry.
Anggota DPR RI Komisi II itu pada Sabtu (11/2), mendatangi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung dan Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Lampung
Henry menyatakan, kedatangannya untuk mengetahui persoalan sebenarnya terkait dengan tidak ditahannya Muhklis bersama rekannya terkait penggunaan narkoba.
Sebelum mendatangi BNN, Henry bersama DPD Granat Lampung dan DPC Granat Bandarlampung mendatangi Ditresnarkoba.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tantulanai menyambut kedatangan mereka dan langsung mengajak pengurus Granat berbincang di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, Henry meminta penjelasan dari pihak Ditresnarkoba atas rehabilitasi yang direkomendasikan satu lembaga rehabilitasi di Lampung.
Menurut Henry lagi, Ditresnarkoba sejak menangkap tiga tersangka sudah sampai P21, penyerahan tahap 2 dan dilakukan penahanan.
“Namun kata penyidik yang bersangkutan mengirimkan surat ke lembaga rehabilitasi,” paparnya.
Ia lalu menambahkan, dalam keterangan surat dari lembaga rehabilitasi itu, tersangka Mukhlis Basri pernah menjalani pengobatan sejak 2016.
“Namun, kami menemukan kejanggalan dalam surat itu. Karena itu ditemukan tanggal 30 Januari. Itu artinya, seminggu sebelum ditangkap, dia (Mukhlis Basri) berlindung dengan lembaga itu,” paparnya.
Henry menilai, yang dilakukan lembaga rehabilitasi tersebut salah. “Metode rehabilitasi yang benar itu adalah yang bersangkutan harus tinggal di asramapaling cepat delapan bulan,” demikian Henry Yosodiningrat. (Davit)
Baca juga:
Ini Alasan BNNP Kenapa Sekda Tanggamus CS Cuma Direhabilitasi
Sekda Tanggamus Cs Akhirnya Hanya Direhabilitasi
Tertangkap Gunakan Narkoba, Sekkab Tanggamus Akan Direhabilitasi?