Bandarlampung, Lampungnews.com – Merasa tidak bersalah, oknum wartawan surat kabar mingguan minta majelis hakim menembaknya. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan fitnah terhadap manajer PTPN VII.
Dalam sidang putusan di PN Tanjungkarang, Senin (13/2/2017) itu, terdakwa Febiyan Jaya (50) dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP terkait kasus fitnah terhadap Vedy Pudiansyah, Manajer Unit Usaha Way Beruluh PTPN VII, Gedongtataan, Pesawaraan.
Atas perbuatannya itu, oleh majelis hakim yang diketuai Nirmala Dewita, Febiyan dijatuhi vonis selama empat bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksanya selama enam bulan penjara.
Namun Febiyan tidak terima dengan putusan tersebut. Dia justru menantang majelis hakim memberikan hukuman lebih berat.
“Saya pesan sama hakim, saya ditembak aja siap karena memang gak bersalah, dan saya juga gak akan mundur,” seusai sidang.
Febiyan juga mengatakan, hakim dan jaksa keliru menggunakan pasal fitnah itu. Karena dia membela para buruh PTPN VII terkait ketenagakerjaan.
“Seharunya saya ini diancam UU ketenagakerjaan, yang digunakan bukan KUHP,” katanya.
Febiyan beralasan, dia menghubungi Vedy untuk membicarakan ketenagakerjaan tersebut. Menurutnya, PTPN VII tidak adil karena ada buruh yang telah bekerja sampai 28 tahun tetapi tidak memiliki status yang jelas.
Sementara itu, dalam tuntutan jaksa disebutkan Febiyan terjerat kasus fitnah lantaran menuliskan kalimat provokatif dan kotor yang ditujukan kepada Vedy. (Adam)