Lampung Tengah, Lampungnews.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah mengecam pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru terhadap seorang gadis penderita retardasi (keterbelakangan) mental.
Ketua LPA Kabupaten Lampung Tengah, Eko Yuono mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan terjadinya pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru SMK tersebut.
Menurutnya, seorang guru seharusnya menjadi panutan bagi anak didik dan masyarakat sekitar. Eko menegaskan, kepolisian harus segera mengusut kasus tersebut agar ada efek jera terhadap pelaku.
“Saya sangat prihatin dan mengecam sekali tindakan oknum guru itu, Mas. Biadab itu, guru harus jadi panutan kok malah jadi predator seperti itu,” ujarnya, kepada lampungnews.com, Rabu (15/2/2017).
Diketahui, seorang oknum guru SMK berinisial AA dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan yang terjadi terhadap seorang gadis penderita retardasi mental. Modus yang dilakukan yakni, korban diajak berobat. Namun dalam perjalanan, korban justru diajak ke sebuah rumah dan dicabuli.
Eko menambahkan, berdasarkan data LPA Kabupaten Lampung Tengah, kasus pencabulan yang melibatkan orang terdekat banyak terjadi. Orang terdekat itu seperti, guru dan keluarga.
“Saat ini kami terus mendampingi korban dalam kasus pencabulan ini. Pertama kita rehab dulu mentalnya yang sudah trauma. Nah untuk proses hukumnya kami terus pantau. Sekarang kan masih proses penyilidikan polisi, kita akan terus damping sampai proses ini berlanjut di pengadilan dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatnya,” katanya. (Zira)