Bandarlampung, Lampungnews.com – Polresta Bandarlampung belum menetapkan status anggota DPRD Lampung, M Hazizi masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Hazizi sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka, namun selalu mangkir.
Kapolresta Bandarlampung Kompol Murbani Budi Pitono membenarkan pihaknya belum menetapkan adik Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu sebagai DPO. Murbani mengatakan, pihaknya ingin mencari Hazizi terlebih dahulu dan melihat apakah dia ada itikad baik untuk menyelesaikan kasusnya.
“Belum kami tetapkan sebagai DPO, nanti dulu kami masih mencari tersangkanya,” kata Murbani, Rabu (15/2/2017) kepada lampungnews.com.
Hazizi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang setoran proyek sebesar Rp 14 miliar.
Modus dari M Hazizi sendiri yakni, menjanjikan proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp3,5 miliar kepada Syahruddin.
Murbani menambahkan, pihaknya sudah mencari Hazizi di kediamannya beberapa kali. Namun, anggota legislatif itu tidak terlihat.
“Bahkan penyidik sudah melakukan penjemputan paksa. Namun Hazizi menghilang tidak ada dri rumahnya dan saat ini masih dilacak keberadannya,” katanya. (Adam)