Bandarlampung, Lampungnews.com – 81 kasus kriminal terdiri dari pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan Senpi Ilegal selama dua pekan atau mulai 23 Januari hingga 5 Februari 2017 berhasil diungkap aparatur penegak hukum Polresta Bandarampung.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (16/2), menjelaskan, dari puluhan kasus diungkap dalam Operasi Sikat itu, pihaknya mengungkap 44 kasus Curat, 28 kasus Curas, 8 kasus Curanmor dan menyimpan amunisi aktif 1 kasus.
Dari kasus itu pula, Polresta berserta Polsekta di Bandarlampung berhasil membekuk 45 pelaku. Pelaku Curat 27 orang, Curas 11 orang, Curanmor 6 orang dan menyimpan amunisi aktif 1 orang.
“Dominan kita ungkap adalah kasus Curat. Untuk mengantisipasinya, kami akan selalu melakukan pengamanan di setiap wilayah khususnya wilayah hukum Polresta Bandarlampung,” ujar Murbani.
Barang bukti kejahatan berhasil disita dari 23 Januari sampai 5 Februari 2017 berupa laptop dan kendaraan roda empat masing-masing 1 unit, kendaraan roda dua (R2) 10 unit, 4 pucuk senjata api rakitan, 4 bilah senjata tajam, 4 set kunci letter T, 4 butir peluru aktif, uang tunai Rp7,5 juta, 52 unit aki tower Telkom, 1 set perhiasan dan 1 linggis .(Adam)