Bandarlampung, Lampungnews.com – Meski menjadi pelaku pembunuhan, KA (14) masih seorang anak-anak. Polisi pun diimbau agar memerhatikan hak-hak pelaku sebagai anak-anak.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Seto Mulyadi (Kak Seto) mengingatkan, perlu ada perbedaan perlakuan antara pelaku tindak kriminal yang masih berusia anak-anak dengan yang sudah berusia dewasa.
“Polisi tentu mempunyai Undang-undang untuk pidana dan hukuman memang perlu diberikan. Tetapi hukumannya adalah dalam rangka mengubah prilaku anak bukan memenjarakannya dengan lama dan mengubah perilaku si anak,” kata Kak Seto, Minggu (19/2/2017).
Lihat juga: Kak Seto: Anak SD Membunuh Karena Tekanan Psikologis
Kak Seto menambahkan, masa depan pelaku anak juga perlu menjadi perhatian. Untuk itu perlu adanya rehabiltasi. Sehingga hak-hak untuk belajar dan mendapatkan kasih sayang masih bisa diperoleh dan harus pula ditunjukan bahwa tindakannya itu salah.
“Tentu ada rehabilitasi dan sekarang ini lapas anak sudah berganti menjadi lembaga pendidikan khusus anak,” katanya.
Lihat juga: Ya Allah, Siswi Kelas 5 SD Dibunuh Kakak Kelas
Dihubungi secara terpisah, Psikolog dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Renyep Proborini mengatakan, meski dalam proses hukum tugas orangtua tak boleh lepas begitu saja. Kasih sayang dan perhatian harus terus diberikan kepada pelaku anak.
“Anak itu tidak bisa diatur, itu karena memang anak belum paham sesungguhnya. Jadi kalau ada perilaku tidak khas terhadap anak kita harus memberikan penjelasan yang baik bukan pakai perbal seperti memukul, memaki dan kekerasan lainnya,” kata Proborini. (Adam)