Bandarlampung, Lampungnews.com – Konstitusi negara seperti Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) bukan hanya wacana, namun sebagai pijakan pengambilan kebijakan, ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Alian Setiadi.
“Pemerintah harus paham kewajiban, tanggung jawab negara dalam rangka memelihara anak yatim dan fakir miskin sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 Ayat 1 UUD 45. bukan hanya jadi wacana,” ujar Alian di Bandarlampung, Sabtu (25/2).
Pasal dimaksud menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dilindungi oleh negara. Tapi saat ini di Provinsi Lampung seperti di Kota Bandarlampung misalnya, masih banyak fakir miskin, gelandangan, pengamen anak-anak yang masih berkeliaran di sejumlah lampu merah.
(Baca: Fenomena Versus Konstitusi)
Alian mengingatkan, UUD 45 adalah landasan hukum yang seharusnya menjadi landasan kebijakan negara, dalam hal ini pemerintah desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
Menyikapi fenomena tersebut, demikian Alian melanjutkan, pemerintah melalui instansi seperti Dinas Sosial mempunyai peran dan melakukan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Norma dasar negara adalah dasar kebijakan-kebijakan yang digulirkan pemerintah pusat hingga daerah. Dan kebijakan diambil harus menganulir kepentingan masyarakat miskin.
“Intinya tinggal mau menerapkan UUD 45 tersebut menjadi kebijakan daerah. Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung dan kabupaten atau kota lainnya memiliki Dinas Sosial. Artinya ketika pemerintah melihat persoalan seperti itu seharusnya tanggap program-program apa harus dilakukan,” katanya. (Adam)
Baca juga:
Perilaku Sederhana Ini Perbaiki Perubahan Iklim
Penyebab Banjir Lampung, Hutan Gundul Apa Hujan Lebat?
Siapa Wakil Lampung Akan Dikirim Ke Amerika Serikat?
Perempuan Perlu Terlibat Pengambilan Kebijakan Lingkungan Hidup