Bandarlampung, Lampungnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi pemutusan kontrak kerjasama pengembang Pasar SMEP PT Prabu Artha Makmur, demikian penegasan Sekretaris Komisi II DPRD Bandarlampung, Grafieldy Mamesah, di Bandarlampung, Kamis (2/3).
Rekomendasi itu telah diserahkan kepada Ketua DPRD Bandarlampung dan selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Kota selaku eksektutif.
“Kita hanya merekomendasikan pemutusan kontrak karena yang bersangkutan tidak pernah hadir untuk hearing dengan kami. Namun kembali lagi, yang memiliki kewenangan yakni Pemkot dalam hal ini dinas terkait. Jika dirasa perlu adanya pergantian pengembang itu hal wajar karena kami menganggap yang dilakukan oleh PT Prabu Artha Makmur sudah wan prestasi,” ujar dia.
Selain pemanggilan tak kunjung dihadiri Direktur pengembang Pasar SMEP, Fery Sulistio alias Alay, pandangan lain DPRD melakukan pemutusan kontrak dikarenakan progres pembangunan Pasar SMEP tak kunjung selesai.
DPRD Kota Bandarlampung memandang perlu adanya pergantian pengembang yang berani mengerjakan kelanjutan Pasar SMEP secara jelas dan teroganisir.
“Kemarin-kemarin kita pernah kasih kesempatan kepada Alay karena waktu pengerjaannya sudah habis sehingga kita rekomendasikan perpanjangan. Namun hingga kini yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, ini perlu penanganan serius karena menyangkut pedagang pasar dan perekonomian. sudah tiga tahun lebih dikerjakan,” ujar dia. (Davit)