Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung menembak mati dua dari empat daftar pencarian orang (DPO). Dua lainnya berhasil melarikan diri saat digerebek di Dusun V, Desa Negarabatin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur ketika sedang berjudi.
Kepala Sub Direktorat Kriminal Umum (Kasubdit III Krimum) Polda Lampung, AKBP Roy Satya Putra di Bandarlampung, Jumat (3/3), mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan empat pelaku DPO lama kasus pencurian sepeda motor (R2) dan Mobil (R4) sejak tahun 2014 di kediaman Abas.
“Saat dilakukan penggerebekan, mereka melarikan diri dan kami terpaksa menembak mati dua dari mereka yakni, Minak Raden alias Erwin dan Riki. Sedangkan kedua pelaku lain, Deka dan Abas berhasil kabur,” kata dia.
Menurut Roy, keempat pelaku merupakan warga Lampung Timur yang selama ini dicari oleh kepolisian Polda Lampung. Modus dari mereka adalah dengan cara menodongkan senjata api kepada korban dan tidak segan-segan membunuh korbannya jika melawan.
“Laporan Polisi (LP) kelompok mereka ada sekitar 15. Bahkan salah satu tersangka yang meninggal dunia pernah menodongkan senjata api kepada polisi dan melakukan pembunuhan serta perampasan mobil di Lampung Timur,” Roy menerangkan.
Untuk pengembangan selanjutnya, kata Roy melanjutkan, polisi saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap Deka dan Abas.
“Selain menembak mati dua tersangka, pada Kamis (2/3), kami mengamankan barang bukti di rumah Abas berupa tiga unit sepeda motor, dua senjata api jenis revolver, tiga butir selongsong peluru caliber 9 mm, enam butir amunisi aktif caliber 9 mm, satu set obeng, tiga pasang spion motor, dua bilah senjata tajam jenis badik dan golok,” paparnya. (Adam)