Bandarlampung, Lampungnews.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kota Bandarlampung Alian Setiadi di Bandarlampung, Sabtu (4/3) menilai, sampai kini belum ada keadilan untuk petani di Tulangbawang yang memperjuangkan tanah mereka.
“Petani sudah mengadukan masalah mereka kepada Komnas HAM, Komisi II DPR RI dan Kantor Staf Presiden. Namun sampai kini belum ada keadilan untuk mereka,” ujar Alian menanggapi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang terhadap empat petani dan seorang pendeta.
Empat petani divonis bersalah ialah Sujarno, Hasan, Sukirman dan Sukirji. Sujarno dan Hasan divonis kurungan penjara selama dua tahun.
Sedangkan Sukirman dan Sukirji divonis kurungan penjara selama dua tahun empat bulan. Keempatnya diputus bersalah, pada Kamis (2/3), dikarenakan melanggar pasal 160 Kuhpidana tentang penghasutan.
Adapun pendeta Sugianto, yang turut memperjuangkan hak petani juga divonis kurungan penjara selama satu tahun enam bulan dengan alasan sama yakni, melanggar pasal 160 Kuhpidana tentang penghasutan di PT Bumi Nusa Indah Lampung (BNIL).
Menurut Alian, pemicu persoalan itu ialah sengketa lahan milik petani dengan PT BNIL. Dan sudah berlangsung sejak 1991. Saat itu petani yang menduduki lahan transmigrasi dipaksa menyerahkan tanahnya kepada PT BNIL dengan bantuan oknum TNI.
“Perampasan tanah masih tidak ada izin lingkungan Amdal dan terjadi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tata ruang karena alih fungsinya dari sawit ke tebunya bermasalah,” terang Alian. (Adam)