Bandarlampung, Lampungnews.com – Buron selama empat bulan, tim Reserae Kriminal (Reskrum) Polsek Natar, akhirnya berhasil menangkap pelaku penipuan sepeda motor dengan modus berpura-pura menjajal sepeda motor yang akan dibeli melalui facebook.
Pelaku yakni, Gita Akbar Maulana (21) warga jalan Agung Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Gita ditangkap saat berada di salah satu counter Handphone, Desa Candimas Kecamatan. Natar, Lampung Selatan, Sabtu (4/3) pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho, di Lampung Selatan, mengatakan, modus dari tersangka adalah dengan cara berpura-pura membeli sepeda motor milik korban bernama DR (21) warga jalan M Tunis, Tanjung Senang, Bandarlampung, melalui facebook.
“Sebelumnya tersangka dan korban sudah nego harga melalui facebook, setelah cocok tersangka mengajak korban janjian bertemu di Natar untuk melihat sepeda motor korban yang akan dibeli,” kata Eko, Senin (5/3).
Saat korban dan tersangka bertemu, lanjut Eko, kemudian tersangka meminjam kunci motor korban dengan alasan untuk menjajal sepeda motor korban.
“Setelah korban memberikan kunci sepeda motornya, kemudian tersangka langsung membawanya. Korban yang sudah menunggu lama, ternyata motor tersebut tidak kembali dan tersangka sudah melarikan sepeda motor milik korban,” terangnya.
Eko menambahkan, korban sempat menghubungi tersangka namun nomor tersangka sudah tidak aktif. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Natar.
“Tersangka sempat menjadi buron selama empat bulan, dan kami akhirnya berhasil mrnangkap tersangka yang sedang nongkrong di sebuah counter. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda moto Yamaha Vixion warna merah bernopol BE 8413 AI milik korban,” tandasnya. (Adam)