Bandarlampung, Lampungnews.com – Rencana PT PLN (Persero) membangun transmisi listrik interkoneksi Lampung – Sumatera Selatan (Sumsel) mandek selama 10 tahun lantaran tak ada titik temu ketersedian lahan dengan perusahaan perkebunan.
“Kontrak pembangunan sudah ada sejak tahun 2007, tapi urung terealisasi. Penyebabnya ada rangkaian 88 tower sepanjang 30 kilometer yang tidak bisa diselesaikan karena melintasi kawasan perkebunan,” kata Direktur Regional PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera, Amir Rosysidin, di Bandarlampung, Selasa (7/3).
Menurut Amir, berdasarkan hasil rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan tiga perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan yakni PT Sweet Indo Lampung, PT Gunung Madu Plantations dan PT Great Giant Pineapple, pembangunan jaringan rangkaian listrik diminta dengan menggunakan jaringan bawah tanah.
Opsi tersebut dinilai memberatkan lantaran membuat nilai investasinya melonjak. Amir menjelaskan pembangunan rangkaian bawah tanah skala besar hanya dilakukan di fasilitas khusus seperti istana negara.
“Nilai pembangunan listrik bawah tanah lebih mahal 3,5 kali lipat jika dibandingkan pembangunan di atas tanah. Data yang dihimpun nilai pembangunan jaringan kelistrikan ini akan membengkak menjadi Rp300 miliar lebih dari nilai awalnya yang hanya sekitar Rp80 miliar,” ujarnya saat rapat dengan Pemrov Lampung.
Amir menegaskan pembangunan jaringan bawah tanah itu tidak memungkinkan, sehingga dalam waktu dekat PLN akan mengirimkan lagi permintaan Izin Penetapan Lokasi (IPL) kepada Gubernur Lampung untuk pembangunan di atas tanah. Ia juga mengatakan PLN siap memberikan ganti rugi dan kompensasi atas pembebasan lahan berdasarkan hasil apparaisal.
“Jadi kami siap bayar berdasarkan harga pasaran untuk pembebasan lahan itu. Makanya kami minta dukungan semua pihak agar pembangunan kelistrikan ini dapat terlaksana,” tambahnya.
Sekda Provinsi Lampung, Sutono mempertimbangkan perusahaan kalau jaringan listrik dibangun di atas tanah maka maintanance perusahaan yang menggunakan pesawat dalam melakukan perawatan lahan tanaman akan terganggu yang berdampak kerugian besar bagi perusahaan.
Sutono juga mengatakan, Dirjen BPN memberikan waktu selama 5 hari kepada PT PLN untuk mengkaji kembali rancang bangun jaringan listrik itu. Menurut Sutono, Pemerintah Provinsi Lampung dapat memberikan dukungan agar segera ada kesepakatan antar pihak.
“Pemerintah Provinsi Lampung juga menginginkan pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi ini juga terus berjalan dan tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya. (Davit)