Lampung Tengah, Lampungnews.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Tengah memperkirakan ratusan ribu warga Lamteng yang melakukan rekaman E-KTP belum bisa melakukan proses pencetakan. Karena mengalami gagal pelelangan material (Blangko) E-KTP di Kementrian Dalam Negeri (Kemndagri) beberapa waktu lalu.
Yudairi Hasan Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Lampung Tengah mengatakan bahwa sampai dengan akhir Februari 2017, pihaknya mencatat sekitar 123.800 warga Lamteng belum menerima hasil cetakan E-KTP dari dinas tersebut.
Ia menjelaskan, dari catatan jumlah penduduk Lampung Tengah saat ini sekitar 1.464.481 jiwa dengan wajib E-KTP pada semester II tahun 2016 sampai Februari sebanyak 1.084.474. Namun baru 825.115 orang yang melakukan rekaman. Dari jumah 825.115 itu, ada sekitar 123.800 warga Lamteng yang sudah melakukan rekaman belum menerima Kartu Tanda Penduduk yang notabene menggunakan sistim elektronik.
“Jumlah warga yang sudah melakukan rekaman dan sudah menerima E-KTP persentasenya sekitar 65%, nah tinga 35% lagi, tapi kalau 35% dari jumlah yang sudah rekaman sekitar 825.115 orang, artinya masih ratusan ribu nih warga Lampung Tengah yang belum terima E-KTP,” ujar Yudairi kepada wartawan diruang kerjanya, kemarin.
Kelangkaan material ini, kata Yudairi diakibatkan adanya penundaan pelelangan dipusat (Kemndagri). Hal ini yang dijelaskan pada surat edaran kementrian dalam negeri dengan nomor 471.13/12/12159/DUKCAPIL tanggal 13 November 2016. Ia memperkirakan ketersediaan material E-KTP pada bulan April 2017 mendatang.
“Kemungkinan bulan April sudah ada materialnya, ini juga kalau ga ada halangan lagi. Kekosangan blangko ini karena penundaan lelang atau gagal lelang materialnya dipusat. Dan itu dijelaskan lewat edaran yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo,” kata dia.
Sementara dengan kondisi kekosangan materialnya, Disdukcapil setempat memberikan solusi kepeda masyarakat dengan membuatkan surat keterangan domisili sebagai penggati E-KTP sementara. Prosedural pembuatan surat domisili ini, data identitas warga harus sudah masuk dalam data base dengan cara perekaman dimasing-masing kecamatan, selajutnya masyarakat diwajibkan membawa Kartu Keluarga (KK) dan pas foto berukuran 3X4.
“Kalau saat ini kami berikan solusi kepada masyarakat dengan cara membuatkan surat keterangan domisili. Nah ini insyaallah bisa membatu masyarakat yang belum menerima E-KTP,” kata dia lagi.
Pihaknya menambahkan, ada lima kecamatan yang mendapi peringkat tertinggi karena masyarakatnya belum melakukan perekaman. Lima kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Terbanggi Besar, Terusannunyai, Anak Tuha, Selagai Lingga dan Padang Ratu. Banyaknya jumlah masyarakat yang belum melakukan perekaman karena bebera faktor, namun hal ini tidak membuat Disdukcapil berhenti melakukan perekaman kepada masyarakat di Lampung Tengah dengan cara jemput bola.
“Peringkat pertama masyarakatnya belum rekaman itu Kecamatan Terbanggi jumlahnya 19.714, kedua Terusannunyai jumlahnya 19.704, ketiga Anak Tuha 17.369, Selagai Lingga 16.215 dan terakhir Padangratu jumlahnya 15.674. Faktornya kendala belum melakukan perekaman karena jarak tempuh, waktu dan di Anak Tuha kerena alat rekamnya hilang,” ujarnya. (Zir)