Bandarlampung, Lampungnews.com – Polresta Bandarlampung memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba selama tiga bulan di wilayah hukumnya, meliputi puluhan kilo narkoba, ratusan liter minuman keras serta ratusan keeping video porno, di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (9/3).
Pemusnahan 30,5 kilo ganja, 3 kilo sabu-sabu, 2.624 minuman keras berbagai merk, 795 liter tuak dan 2.964 keping VCD porno tersebut dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno dengan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Arta Teresia dan Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Hentoro Dwi Cahyono.
Kapolda mengapresiasi kinerja Polresta Bandarlampung dalam melakukan pengamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Saya selalu memantau kegiatan-kegiatan Polresta Bandarlampung melalui media, maupun HT terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan Polresta Bandarlampung,” kata Kapolda.
Pemusnahan tersebut adalah pesan bagi masyarakat Kota Bandarlampung agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, ilegal dan lainnya.
“Saya berharap Polresta Bandarlampung terus melakukan pengamanan seperti pemberantasan narkoba. Polresta harus terus mencari pelakunya, entah itu pemakai, pengedar ataupun bandarnya,” tegasnya. (Adam)