Lampung Tengah, Lampungnews.com – DPRD Lampung Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsugih menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU). MoU ini untuk pendampingan hukum kepada seluruh anggota DPRD.
Ketua DPRD Lampung Tengah H Junaidi Sunardi, SH, mengapresiasi adanya kerjasama dengan Kejari dan berharap dengan adanya MoU ini dapat meningkatkan tugas dan fungsi dari para anggota dalam menyalurkan aspirasi-aspirasi dari masyarakat.
“MoU dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan tugas dari anggota, sehingga tercapai pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang sejahtera, tidak tertutup kemungkinan anggota DPRD juga dapat meminta bantuan hukum lain seperti dalam rangka peningkatan PAD di Lampung Tengah,” katanya, Selasa (14/3).
Pihaknya berharap, MoU tersebut bukan sekedar seremonial,namun ada komunikasi yang berlanjut sehingga terciptanya pemerintahan yang bersih dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Harapanya MoU ini bukan sekedar seremoni tapi juga ada komunikasi yang terus menerus sehingga akan tercipta pemerintahan yang bersih dan dapat mensejahterakan masyarakat Lamteng. Fungsi dari Kajari adalah sebagai pemberi jasa hukum, wadah kunsultasi dan penasehat di bidang hukum yang sangat bermanfaat bagi anggota DPRD, khususnya bagi pengelolaan anggaran atau pejabat pelaksana teknis kegiatan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejari Gunungsugih Nina Kartini dalam sambutannya mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri akan memberikan pendampingan hukum kepada anggota legislatif yang bertujuan untuk meningkatkan tugas dan fungsi anggota DPRD Kab Lampung Tengah.
“Kejaksaan dapat mendampingi anggota DPRD didalam hal atau masalah di dalam berjalannya tugas dan fungsi seorang legislatif, oleh karena itu kajari akan melakukan pemberian pendapat hukum dan pendampingan hukum,” ujar Nina.
Ia menjelaskan, bahwa terdapat lima tugas dan fungsi dari Kajari dan lima tugas pokok tersebut dapat dimanfaatkan oleh anggota DPRD Kab Lampung Tengah tentunya untuk mengoptimalkan kinerja di tengah masyarakat.
“Semua permasalahan-permasalah di DPRD dapat berkonsultasi atau meminta pendampingan dari Kajari Gunung Sugih, karena sejatinya ada lima tugas pokok dari Kajari yaitu di bidang bantuan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lain, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum,”jelasnya.
Penanda tanganan MoU bertujuan untuk pendampingan hukum kepada seluruh anggota DPRD Lampung Tengah. Pendampingan yang diberikan bersifat gratis tanpa ada pungutan biaya.
“Tentunya pendampingan hukum yang akan kajari berikan tidak dipungut biaya sedikutpun, alias gratis dan juga nantinya MoU akan berlaku untuk 2 tahun kedepan atau berakhir di tahun 2019,” ujarnya. (Zir)