• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Miliki 92 Kilogram Ganja, Lelaki Paruh Baya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
16 Maret 2017
in Hukum, News
Terdakwa kepemilikan 92 kilogram ganja yang dituntut penjara seumur hidup. (Lampungnews/Adam)

Terdakwa kepemilikan 92 kilogram ganja yang dituntut penjara seumur hidup. (Lampungnews/Adam)

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Terdakwa kepemilikan 92 kilogram ganja yang dituntut penjara seumur hidup. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Dinyatakan terbukti memiliki 92 kilogram ganja dan 500 butir pil ekstasi, seorang lelaki paruh baya dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Puji Rahayu itu dilayangkan terhadap Hadi Rismono (46) warga Jalan Hayam Wuruk, Bandarlampung.

Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (16/3), Puji menyebutkan pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, bahkan perbuatan terdakwa merusak mental diri dan generasi muda bangsa.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Puji.

Puji menjelaskan, kejadian berawal pada 13 September 2016, terdakwa dihubungi AK (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa agar datang ke Pringsewu untuk mengambil pil ekstasi.

“Ketika terdakwa sampai di Pringsewu, tiba-tiba datang seorang laki-laki menghampirinya dan memberikan satu kantong berisi ekstasi kepada terdakwa,” jelasnya.

Setelah itu, terdakwa langsung membagi 500 butir pil ekstasi itu menjadi dua paket. Sekitar pukul 15.00, AK menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ada seseorang yang memesan ekstasi dan terdakwa disuruh mengantarkannya kepada orang tersebut di wilayah Xaverius, Tanjungkarang, Bandarlampung sebanyak 200 butir.

Usai mengantarkan pil ekstasi itu, sepupu AK menghubungi terdakwa dan mengatakan akan datang paket 92 kilogram ganja. Paket ini dikirim menggunakan jasa angkutan.

Namun, sebelum paket sampai ke tangan terdakwa, kepolisian lebih dahulu mengungkap pengiriman ganja itu. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: berita kriminalganjanarkobapn tanjungkarang
Previous Post

Kasus Zinah Dua Perwira Polda Lampung Segera Disidangkan

Next Post

(Foto) Karut Marut KTP Elektronik

Related Posts

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 Miliar 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
12

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
7
Next Post
Sejumlah warga yang tengah mengurus pengajuan berkas pembuatan KTP Elektronik di depan loket pelayanan Gedung Satu Atap Disdukcapil Kota Bandarlampung. (Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Karut Marut KTP Elektronik

ilustrasi (net)

Bejat! Enam Pria Cabuli Dua Gadis Dibawah Umur

karang taruna (foto: google)

55 Pengurus Karang Taruna Way Tuba Dilantik

Ilustrasi penembakan. (AP Photo/Robert Ray)

Noodweer Perbolehkan Polisi “Ngedor” Penjahat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Berkelahi dengan Temannya, Seorang Siswa Kelas 2 SD Tewas

9 Agustus 2017
641
Internasional

Layanan Katering Jemaah Haji Indonesia di Makkah Berhenti Sementara pada 7, 14, dan 15 Zulhijjah 1444 H

11 Juni 2023
11
Nasional

Rute Transportasi Umum Menuju Big Bad Wolf Jakarta 2020

11 Maret 2020
246
Nasional

Kapolda: Polisi Lampung Tak Segan Tembak Pelaku Kejahatan

24 Februari 2017
94
Nasional

Garam Langka Pembuat Ikan Asin Kebingungan

28 Juli 2017
57
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019