• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Miliki 92 Kilogram Ganja, Lelaki Paruh Baya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
16 Maret 2017
in Hukum, News
Terdakwa kepemilikan 92 kilogram ganja yang dituntut penjara seumur hidup. (Lampungnews/Adam)

Terdakwa kepemilikan 92 kilogram ganja yang dituntut penjara seumur hidup. (Lampungnews/Adam)

0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Terdakwa kepemilikan 92 kilogram ganja yang dituntut penjara seumur hidup. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Dinyatakan terbukti memiliki 92 kilogram ganja dan 500 butir pil ekstasi, seorang lelaki paruh baya dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Puji Rahayu itu dilayangkan terhadap Hadi Rismono (46) warga Jalan Hayam Wuruk, Bandarlampung.

Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (16/3), Puji menyebutkan pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, bahkan perbuatan terdakwa merusak mental diri dan generasi muda bangsa.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Puji.

Puji menjelaskan, kejadian berawal pada 13 September 2016, terdakwa dihubungi AK (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa agar datang ke Pringsewu untuk mengambil pil ekstasi.

“Ketika terdakwa sampai di Pringsewu, tiba-tiba datang seorang laki-laki menghampirinya dan memberikan satu kantong berisi ekstasi kepada terdakwa,” jelasnya.

Setelah itu, terdakwa langsung membagi 500 butir pil ekstasi itu menjadi dua paket. Sekitar pukul 15.00, AK menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ada seseorang yang memesan ekstasi dan terdakwa disuruh mengantarkannya kepada orang tersebut di wilayah Xaverius, Tanjungkarang, Bandarlampung sebanyak 200 butir.

Usai mengantarkan pil ekstasi itu, sepupu AK menghubungi terdakwa dan mengatakan akan datang paket 92 kilogram ganja. Paket ini dikirim menggunakan jasa angkutan.

Namun, sebelum paket sampai ke tangan terdakwa, kepolisian lebih dahulu mengungkap pengiriman ganja itu. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: berita kriminalganjanarkobapn tanjungkarang
Previous Post

Kasus Zinah Dua Perwira Polda Lampung Segera Disidangkan

Next Post

(Foto) Karut Marut KTP Elektronik

Related Posts

Krista Exhibitions Gelar Empat Pameran Internasional Sepanjang Oktober 2025

3 Oktober 2025
6

Ahli Waris Gugat Paman dan Bibi Soal Empat Aset di PA Tanjungkarang

30 September 2025
11

Hemat Biaya Operasional, Trend EV Kini Diminati di Pertambangan

18 September 2025
14

Wamensos Beri Bantuan Para Korban Kebakaran di Pasar Senen

17 September 2025
11
Next Post
Sejumlah warga yang tengah mengurus pengajuan berkas pembuatan KTP Elektronik di depan loket pelayanan Gedung Satu Atap Disdukcapil Kota Bandarlampung. (Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Karut Marut KTP Elektronik

ilustrasi (net)

Bejat! Enam Pria Cabuli Dua Gadis Dibawah Umur

karang taruna (foto: google)

55 Pengurus Karang Taruna Way Tuba Dilantik

Ilustrasi penembakan. (AP Photo/Robert Ray)

Noodweer Perbolehkan Polisi “Ngedor” Penjahat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Bravo! Satu Pekan, 26 Penjahat Dapat ‘Voucher Menginap’ di Hotel Prodeo

13 November 2017
45
Entertainment

JUNNY Gelar Konser di Jakarta, Harga Tiket Mulai dari Rp800 Ribuan

13 Mei 2024
71
Hukum

Kasus Zinah Dua Perwira Polda Lampung Segera Disidangkan

16 Maret 2017
74
Internasional

Unik, 500 Orang dalam Satu Keluarga Berfoto Bersama

8 Februari 2017
53
Daerah

Ibu Hamil Dapat Jalur Antrean Khusus di Pelabuhan Bakauheni

29 Juni 2017
80
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019