Bandarlampung, Lampungnews.com – Gedung Pelayanan Satu Atap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung hingga kini masih tetap disesaki warga.
Meski himbauan tenggat pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah habis sejak akhir 2016 lalu, namun warga tetap ramai mendatangi kantor pelayanan di lantai satu itu.
‘Ancaman’ serius dari Kemendagri yakni segala bentuk urusan administrasi yang menggunakan kartu identitas tidak diizinkan jika tidak menggunakan KTP-El terbukti ampuh membuat warga yang sebelumnya ogah meng-upgrade data kependudukannya.
Namun sayangnya, semangat warga tidak diimbangi dengan pelayanan penuh dari pemerintah.
Seperti yang terjadi di Kota Bandarlampung, meski sudah sejak jauh-jauh hari mengantri berjam-jam di kantor kecamatan untuk melakukan perekaman, mengantri di Disdukcapil untuk pengajuan permohonan KTP-El, namun KTP-El belum dapat dibuat.
Penyebabnya, pencetakan tidak akan dilakukan lantaran blanko hingga saat ini belum juga terdistribusi dari pemerintah pusat ke daerah. Alhasil ribuan berkas pengajuan masih mangkrak di kantor Disdukcapil. (El Shinta)