Rusia, Lampungnews.com – Pemimpin oposisi Rusia, Alexei Navalny, dihukum 15 hari penjara karena dianggap mengabaikan perintah seorang petugas kepolisian saat protes anti-pemerintah berlangsung pada Minggu (26/3).
Diberitakan CNN, pengadilan juga mendenda Navalny senilai 20 ribu rubel atau setara Rp4,6 juta atas perannya dalam menyelenggarakan dan menghimpun massa untuk ikut serta dalam unjuk rasa, yang dianggap ilegal oleh pemerintah.
Demonstrasi yang diikuti oleh ribuan warga itu pada dasarnya menyuarkan protes atas korupsi yang dilakukan oleh Perdana Menteri Rusia, Dmitry Medvedev. Mereka pun menuntut Medvedev mundur.
Unjuk rasa itu berakhir ricuh. Otoritas menahan ratusan orang yang dianggap sebagai provokator di tengah aksi.
Pengacara Navalny, Olga Mikhailova, mengaku sudah dapat menebak langkah pemerintah ini. Ia pun sudah menyiapkan langkah hukum selanjutnya, yaitu naik banding.
Kisruh ini menjadi perhatian dunia. Sejumlah pihak asing, seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa, menyerukan agar Rusia segera membebaskan ratusan demonstran tersebut. Namun, Rusia bergeming.
Navalny akhirnya ditangkap. Saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan, para pendukungnya berkerumun dan berteriak, “Kami yakin! Alexei, kami mendukungmu!” (*)