Lampung Tengah, Lampungnews.com – TGM (47) pelaku pencurian sepeda motor yang selalu bermodus mendongkel jendela rumah korban, kini tak berdaya dan harus menginap di Hotel Prodeo Polsek Seputih Mataram.
Aksi terakhir warga Way Terusan Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram tersebut yakni mencuri sepeda motor milik Rositen yang merupakan tetangga dusunnya sendiri pada 28 Maret 2017 lalu.
“Penangkapan TGM ini atas laporan curanmor di sebuah rumah di Bandar Mataram beberapa waktu lalu. Setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Seputih Mataram Ajun Komisaris Sarbini, Sabtu (1/4).
Modus pelaku yakni masuk rumah korban pada malam hari dengan cara membobol atau mendongkel jendela. Setelah jendela terbuka pelaku masuk lalu membawa kabur sepeda motor jenis Honda Revo bernomor polisi BE 4837 GG milik korban yang berada di dapur.
Pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Seputih Mataram di areal jembatan Kampung Mataram Udik bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curianya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek setempat untuk proses pengembangan lebih lanjut. Selain itu, polisi masih memburu satu orang (DPO) yang diduga menjadi rekan pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut.
“Pelaku kami tangkap kemarin hari Jumat di areal jembatan sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya. (Zir)