Bandarlampung, Lampungnews.com – Hadi Rismono (46) hanya bisa tertunduk lesu setelah majelis hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara kepadanya. Pria setengah baya ini dinyatakan terbukti memiliki 92 kilogram ganja dan 500 butir pil ekstasi.
Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Denda ini harus dibayar dan jika tidak bisa diganti dengan hukuman selama enam bulan penjara.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No35 tahun 2009 terkait menjadi bandar narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Syamsudin, Rabu (5/4) di PN Tanjungkarang.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa penjara seumur hidup. Atas vonis ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Lihat juga: Miliki 92 Kilogram Ganja, Lelaki Paruh Baya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kasus ini berawal pada 13 September 2016, terdakwa dihubungi AK (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa agar datang ke Pringsewu untuk mengambil pil ekstasi.
“Ketika terdakwa sampai di Pringsewu, tiba-tiba datang seorang laki-laki menghampirinya dan memberikan satu kantong berisi ekstasi kepada terdakwa,” jelasnya.
Setelah itu, terdakwa langsung membagi 500 butir pil ekstasi itu menjadi dua paket. Sekitar pukul 15.00, AK menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ada seseorang yang memesan ekstasi dan terdakwa disuruh mengantarkannya kepada orang tersebut di wilayah Xaverius, Tanjungkarang, Bandarlampung sebanyak 200 butir.
Usai mengantarkan pil ekstasi itu, sepupu AK menghubungi terdakwa dan mengatakan akan datang paket 92 kilogram ganja. Paket ini dikirim menggunakan jasa angkutan. (Adam)