Bandarlampung, Lampungnews.com – Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi saat sedang transaksi di wilayah Gedung Air, Kota Bandarlampung.
Dua pengangguran itu yakni Novandi alias Ovan (30) warga Jalan Xaverius, Gang Mandor, Kelurahan Pasir Gintung dan Endang Mulyadi (25) warga Jalan Samratulangi, Gang Buntu, Kelurahan Penengahan, Bandarlampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi di Bandarlampung, Jum’at (7/3) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi.
“Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami melihat dua orang pria sedang menunggu pelanggan. Kami langsung menangkap pelaku dan ditemukan sabu-sabu di saku celana salah satu pelaku,” jelasnya.
Rosef menambahkan, menurut pengakuan dari keduanya barang terlarang tersebut didapatkan dari rekannya berinisial TN warga Bandarlampung.
“Mereka membeli dari seorang temannya dan rencananya akan dijual kembali. Kami juga sudah mendatangi rumah TN bersama kedua pelaku, dan kami tidak menemui TN dirumahnya,” terangnya.
Sementara itu, kedua pelaku berdalih bahwa barang tersebut hanya dititipkan oleh TN dan minta dijual kembali.
“Dia (TN) hanya menitipkan barang kepada kami sebanyak tujuh paket dan kami hanya menjualkan saja. Kami mendapatkan upah sebesar Rp200 dari setiap yang kami jual,” kata Novandi.
Ia menambahkan, dirinya nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran tidak mempunyai pekerjaan.
“Saya sudah melamar kesana-kesini tapi tidak ada yang menerima,” akunya. (Adam)