• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Gelapkan Uang Nasabah BPRS, PNS Ini Ditahan Kejari Gunungsugih

Alian by Alian
7 April 2017
in Hukum
Tersangka dibawa mobil tahanan

Tersangka dibawa mobil tahanan

22
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Kejaksaan Negeri Gunungsugih menahan mantan bendahara kecamatan Nurhasanah (39) karena terlibat dalam penggelapan uang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebesar Rp86,125 juta untuk keperluan pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsugih Nina Kartini, di Gunungsugih, Jumat, mengatakan, pihaknya melakukan penahanan kepada PNS yang aktif sebagai staff di dinas perdagangan ini karena terbukti menggunakan uang bank milik Pemkab Lampung Tengah.

Menurut hasil audit oleh BPK RI, kerugian negara akibat penggelapan ini kurang lebih Rp 86 juta. Modus penggelapan uang Bank BPRS yang dilakukan dengan tidak menyetorkan dana angsuran dari pinjaman 20 orang PNS di Gunungsugih.

“Kita menahan Nurhasanah,  hasil hitungan BPK RI Nurhasanah menggelapkan uang Rp86 juta lebih, dengan cara tidak menyetorkan uang angsuran dari 20 orang PNS yang melakukan pinjaman,” kata Nina.

Sebelum dilakukan penahanan, Nurhasanah diperiksa selama empat jam. Hasilnya PNS ini dititipkan di lembaga pemasyarakatan Kota Metro.

“Kita terapkan pasal 1, 2, 3 dan 8 junto 18 ancaman 20 tahun penjara, kita akan memeriksa lagi selama 20 hari kedepan. Untuk tersangka lain tidak mentup kemungkinan ada,” katanya. (Zir)

22
SHARES
ShareTweet
Tags: GUNUNG SUGIHkejarikorupsilamteng
Previous Post

Sulit Cari Kerja, Dua Pria Ini Jadi Kurir Narkoba

Next Post

Herman HN Sudah Izin Dengan Sjachroedin ZP

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
50

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
77

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
86

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
179
Next Post
Wa

Herman HN Sudah Izin Dengan Sjachroedin ZP

Pramugari Berbikini Akan Layani Penerbangan Vietnam-Indonesia

RTÉ Pulse

Mainkan Remik Azan, DJ Dipenjara Satu Tahun

SDN 2 Palapa (Google Earth)

Lahan SD 2 Palapa dan Kantor BPBD Bakal Digabung Lalu Dijadikan Hotel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Riyadhus Sholihin Dukung 112, Ini Kata Kiai Ma’ruf dan Menkopolhukam

10 Februari 2017
48
Hukum

AMIB Gelar Unjuk Rasa Tuntut Habib Rizieq Diadili

16 Januari 2017
688
Entertainment

Tilly Birds Nyanyikan Lagu Berbahasa Inggris Terbaru ‘White Pills’ di Konser Perdana Jakarta

16 Juli 2023
55
Daerah

Darussalam ‘Keker’ Empat Kandidat Pendamping

14 November 2017
53
Politik

Unik, Pidato Hari Pancasila Ini Pakai Bahasa Lampung

15 Juni 2017
774
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019