Bandarlampung, Lampungnews.com – Lembaga Advokasi Perempuan Damar mendukung langkah Chairunnisa alias Chaca (22) melaporkan suaminya, vokalis Kangen Band, Andika ke polisi.
“KDRT dilakukan Andika bukan yang pertama kali terjadi. Pada pernikahan sebelumnya, Andika juga memperlakukan istrinya dengan perilaku yang sama. Karena itu Damar mendukung langkah Chaca,” ujar Kepala Divisi Penanganan Kasus Damar, Meda Fatmayanti, Kamis (9/2/2017).
Advokat Damar ini menilai, Andika memiliki perilaku tidak baik dan sikap kasar terhadap perempuan. Dan berdasarakan laporan Chaca, KDRT itu berlangsung cukup lama.
“Kami siap mengawal kasus ini agar dapat diproses secara hukum untuk memberikan efek jera pada laki-laki pelaku KDRT. Akan tetapi kami masih berharap adanya perubahan perilaku dari Andika,” ujar Meda lagi.
Chaca, warga Desa Way Layab, Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran melaporkan KDRT dilakukan Andika sejak tahun 2015 hingga 2017 yang menyebabkan luka di bagian kepala, tangan dan pelipis mata.
“Pas sedang di mobil di wilayah Kemiling itu, saya dipukul menggunakan besi yang ada di mobil. Kemudian saya dibawa ke hotel di Bandarlampung dan dikurung,” ujar Chaca.
Andika menuding Chaca, wanita yang dinikahinya Februari 2013 lalu itu selingkuh. Chaca dinikahi setelah sempat dibawa pergi dari rumah orang tuanya oleh Andika. Saat itu, Andika sempat pula ditahan Kepolisian Bandar Lampung karena membawa kabur Chaca yang saat itu berusia 16 tahun.
Terkait tudingan Andika, Chaca dengan tegas membantahnya dan menuding Andika yang melakukan selingkuh. LaporanChaca tercatat dengan nomor laporan LP/B/601/11/2017/LPG/RESTA BALAM/tanggal 08 Februari 2017.
Andika saat dihubungi menjawab belum bisa memberikan jawaban tegas terkait pelaporan kasus KDRT oleh Chaca.
“Nanti ya mas, nyawa saya belum kumpul,” kata dia melalui telepon genggamnya. (Gatot Arifianto)
Baca juga:
Dipolisikan Chaca, Andika Kangen Band “Nyawanya Belum Kumpul”