• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Sekda Tanggamus Cs Akhirnya Hanya Direhabilitasi

Alian by Alian
6 Februari 2017
in Hukum
Ilustrasi Narkoba (net)

Ilustrasi Narkoba (net)

7
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus, Mukhlis Basri beserta dua rekannya Octarica dan M Doni Lesmana, mendapatkan assessment (penilaian) untuk direhabilitasi ke panti Rehabilitas Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung. Senin (6/2) sore.

Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai, di Bandarlampung, mengatakan, saat ini Mukhlis Basri, Okta Rika dan M Doni Lesmana telah dipindahkan ke panti rehabilitasi BNN Lampung.

Ia memindahkan ketiga tersangka itu berdasarkan assessment dari BNN Provinsi Lampung.

“Sebelumnya memang ketiga tersangka terbukti mengkomsumsi pil berjenis happy five sebanyak setengah butir,” tutur Abrar, di kantor Ditnarkoba Polda Lampung, Senin (6/2).

Dalam keterangan surat assessment yang bernomor R/231/II/Ka/RH.00.00/2017/BNNP disebutkan bahwa rekam medis tersangka Mukhlis Basri telah memenuhi kriteria gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan psikotropika. Sehingga Mukhlis Basri dilakukan rawat jalan dan rehabilitasi medis di klinik Pratama BNN Provinsi Lampung.

“Selain itu juga, dalam surat assessment tersebut Mukhlis Basri harus melakukan terapi konseling adiksi selama enam kali. Namun, proses hukum tetap berjalan karena berkasnya juga sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Terkait pasal yang dikenakan terhadap Mukhlis, lanjut Abrar, Sekda Tanggamus itu dikenakan Pasal 62 UU no 5 tahun 1997. Namun, berhubung ada accement dari BNN Provinsi Lampung, yang menyatakan bahwa Mukhlis juga adalah pemakai maka pihaknya akan menambah Pasal 60 ayat 5 UU No 5 Tahun 1997. “Untuk rehab tetap jalan, tetapi statusnya tetap tersangka,” tutupnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: narkobasekda tanggamus
Previous Post

Rekayasa Lelang Proyek Alkes, Bos Kontraktor Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar

Next Post

Takut Ada Korban DBD Lagi, Warga Way Kandis Minta Foging

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Ilustrasi (ist)

Takut Ada Korban DBD Lagi, Warga Way Kandis Minta Foging

Seorang pekerja tengah memasang jaringan kabel pada menara Base Transceiver Station (BTS) bersama, Senin (6/2/2017) di Jalan Soekarno-Hatta, Tanjung Seneng, Bypass. (Foto: Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Disoal Pemkot Bandarlampung, Perawatan BTS Jalan Terus

Orang gila yang merokok di Jalan Soekarno-Hatta, Tanjung Seneng. (Foto: Lampungnews/El Shinta).

(Foto) Anjal dan Gepeng Banyak Berkeliaran di Bandarlampung

(twitter)

Ketika Cuitan SBY Dijawab Guyonan oleh Netizen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Ekonomi

All New Ertiga Lebih Elegan dan Irit Bahan Bakar

12 Mei 2018
225
Bandar Lampung

TPS di Samping Sekolah, Warga Perlu Sadar Diri

2 Maret 2017
69
Lifestyle

Pemprov Klaim Festival Krakatau XVII akan Lebih Baik

4 Agustus 2017
52
Daerah

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
75
Politik

PPP Lampung Bantah Isu Rekomendasi Buat Ridho Ficardo

30 Agustus 2017
71
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019