• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

‘KPK Sah Tetapkan Tersangka Nur Alam’

knomeed by knomeed
20 Oktober 2016
in Nasional
Ahli Hukum Pidana Adnan Pasilaja menyatakan KPK bisa menetapkan Nur Alam sebagai tersangka tanpa perlu meminta keterangan yang bersangkutan. (Dok. setkab.go.id)

Ahli Hukum Pidana Adnan Pasilaja menyatakan KPK bisa menetapkan Nur Alam sebagai tersangka tanpa perlu meminta keterangan yang bersangkutan. (Dok. setkab.go.id)

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews, — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (7/10).

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan penyalagunaan wewenang dengan menerbitkan SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT AHD. Patut diduga bahwa penerbitan izin ini sebagai modus korupsi yang dilakukan Nur Alam.

Tim kuasa hukum Nur Alam menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah karena KPK tidak meminta keterangan terlebih dulu.

Ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Adnan Pasilaja yang dihadirkan KPK memiliki pendapat lain. Dia menyatakan KPK bisa menetapkan Nur Alam sebagai tersangka tanpa perlu meminta keterangan dari yang bersangkutan terlebih dulu.

“Apabila penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang sah maka tidak harus didahului dengan meminta keterangan dari calon tersangka,” ujar Adnan saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketentuan ini merujuk pada pasal 1 butir 14 KUHAP dan pasal 44 ayat 2 UU KPK. Dalam kedua pasal tersebut dijelaskan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila telah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagai bukti permulaan.

Menurut Adnan, ketentuan yang ditekankan dalam proses penyelidikan adalah penemuan dua alat bukti untuk membuktikan adanya peristiwa pidana.

Mengantongi Ratusan Dokumen

Sementara itu, perwakilan biro hukum KPK Nur Chusniah mengatakan bukti permulaan yang telah dikantongi KPK di antaranya adalah ratusan dokumen terkait aturan penerbitan izin dan keterangan ahli soal kerusakan lingkungan akibat izin tersebut.

KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghitung kerugian negara akibat perbuatan Nur Alam. Sejumlah bukti tersebut, menurutnya, mampu memperkuat penetapan Nur Alam sebagai tersangka.

“Kami juga sudah minta keterangan ke 57 orang. Bukti-bukti ini yang kami ajukan di proses praperadilan,” katanya.

Rencananya akan ada satu ahli pidana lagi yang dihadirkan KPK dalam persidangan hari ini. Sebelumnya tim kuasa hukum Nur Alam juga telah mengajukan ahli pidana.

KPK resmi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perizinan tambang pada Agustus lalu. Izin yang diberikan pada PT AHD berupa  antara lain adalah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan SK Persetujuan IUP Ekplorasi.

Atas tindakannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

0
SHARES
ShareTweet
Tags: KPK
Previous Post

Helikopter Menteri Susi Mendarat Darurat di Temanggung

Next Post

KPK Akan Kunjungi FBI Dalami Dugaan Suap MAXpower

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
32

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
12
Next Post
KPK akan menyambangi FBI AS bahas dugaan suap MAXpower ke pejabat Indonesia terkait investasi pembangkit listrik. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KPK Akan Kunjungi FBI Dalami Dugaan Suap MAXpower

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa mengatakan pihaknya bakal memfasilitasi pemulangan pengikut Dimas Kanjeng. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)

Kemsos Fasilitasi Pemulangan Pengikut Dimas Kanjeng

Raden Soekemi Sosrodihardjo dan istrinya, Ida Ayu Nyoman Rai Srimben. Keduanya orangtua Presiden ke-1 Republik Indonesia Soekarno. 

Kisah di Balik Nama Ida Ayu Pada Ibu Presiden Soekarno

Polisi Selidiki Video Pesta Sabu Anggota DPRD Padang Pariaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Jadi Kurir Sabu, Yoga Dipenjara Selama 7 Tahun

12 Juli 2017
31
Entertainment

Kunjungi Jakarta, Lee Jae Wook Akui Tak Sabar Sapa Penggemar

24 Februari 2023
32
Bandar Lampung

Di Masjid Ini, Tarawih 1 Juz dalam Semalam

31 Mei 2017
204
Entertainment

Gemasnya Ahn Bo Hyun Lakukan Dance Challenge di Fan Meeting Jakarta 

7 Juli 2024
42
Hukum

Ini Kronologis Lengkap Dugaan Gratifikasi Bupati Tanggamus

13 Maret 2017
242
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019