Bandarlampung, Lampungnews.com – Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, memvonis tiga pria lanjut usia, Melan (71), Sahroni (54), dan Ramli (54) dengan kurungan penjara selama empat bulan karena berjudi di jalanan umum.
“Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP karena berjudi di jalan umum dengan vonis empat bulan kurungan penjara,” kata Aslan Ainin, Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (19/1/17), saat membacakan amar putusannya.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama lima bulan.
“Selama menjalani persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa, dikarenakan mengakui perbuatannya sehingga mempermudah jalannya sidang,” ujarnya.
Majelis Hakim menceritakan kejadian berawal pada Senin tanggal 10 Oktober 2016 Pukul 10.30 WIB ketiga terdakwa berkumpul di bahu jalan pertigaan Garuntang. “Para terdakwa bermain judi kartu dengan bertaruhan uang,” ungkapnya.
Saat bermain judi, ketiga terdakwa duduk dengan cara melingkar dan masing-masing mendapatkan kartu Domino. Selanjutnya pelaku menjodohkan kartu dan meletakan uang Rp2 ribu rupiah sebagai taruhannya.
“Terungkap dalam persidangan, saat anggota melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp143 ribu beserta satu set kartu Domino,” tutupnya.
(Adam)