
Bandar Lampung, Lampungnews.com – Unit Tekab 308 Direskrimum Polda Lampung menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan R2 atau curanmor yang dilakukan kelompok tersangka Johansyah. Uniknya, tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terancam Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara itu diantarkan ke pihak berwajib oleh orangtuanya.
Dari hasil penyelidikan pada Desember 2016, pada 6 Januari 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, Tekab 308 Polda Lampung mengamankan tersangka Johansyah di rumahnya di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.
“Hasil intrograsi tersangka ia mengaku telah melakukan tindakan curanmor sebanyak 50 kali di sejumlah TKP di Lampung Timur dan Bandar Lampung bersama kawan-kawannya. Kita juga turut mengamankan satu unit sepeda motor vixion warna putih dan satu pucuk senjata api rakitan,” kata Dir Krimum Polda Lampung, Kombes Pol Heri Sumarji, di Mapolda Lampung, Rabu (11/1).
Modus operandi yang digunakan tersangka yakni selalu dilakukan pada siang dengan melakukan survey terlebih dahulu untuk menentukan sasaran. Sedangkan alat yang dipergunakan adalah kunci letter T untuk merusak kunci stang kendaraan yang diparkir di rumah korban.
“Kunci T tersebut digunakan untuk menghidupkan mesin kendaraan dengan waktu 5 menit. Para tersangka juga membawa senjata api saat melakukan pencurian,” ujarnya. (El Shinta)
Lihat Juga : PFI Laporkan Akun Penyebar Hoax