Bandarlampung, Lampungnews.com – Asep Barka (36), pelaku penggelapan sepeda motor milik pamannya sendiri dilaporkan ke Polsekta Tanjungkarang Timur, pada Selasa (25/1).
Kanit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Timur, Aiptu Aan Suhendar, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di kediaman saudaranya di wilayah Kota Metro.
“Korban bernama Sutarji alias Keling warga Kampungsawah. ia menghubungi saudaranya di Kota Metro dan saudaranya itu mengatakan bahwa pelaku ada di rumahnya’ Kemudian Sutarji bersama keluarga menangkap pelaku dan langsung membawanya ke kantor polisi,” jelas Kapolsek.
Modus dari pelaku menggelapkan sepeda motor dengan pura-pura meminjam dengan alasan untuk pergi ke warung membeli sesuatu.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah empat kali melakukan perbuatan itu. kami masih melakukan pengembangan. Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2002,” Terangnya.
Sementara itu, Asep mengaku dirinya sering melakukan perbuatan itu dengan sasaran sepeda motor milik saudaranya atau orang yang ia kenal dekat.
“Saya sudah empat kali melakukannya, dan motor yang saya ambil milik saudara saya sendiri. Terakhir motor paman dari istri saya yang saya bawa kabur,” jelas Asep.
Ia menambahkan, dirinya menjalankan aksinya dikarenakan mendapatkan pesanan dari penadah berinisial B warga Unit II, Tulangbawang.
“Kalau ada yang pesan saya akan carikan dan saya antar langsung ke Tulangbawang.
Biasanya tergantung pesanan kecilnya saya menjual Rp1,5 juta. Dari hasil penjualan uangnya saya buat untuk berfoya-foya,” pungkasnya. (Adam)