• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

126 Pekon Belum Serahkan LPj Dana Desa 2016

Alian by Alian
1 Februari 2017
in Daerah, News
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon dan Kelurahan di DPPK Pringsewu, Wahyu Darmanto. (Lampungnews.com/Anton)

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon dan Kelurahan di DPPK Pringsewu, Wahyu Darmanto. (Lampungnews.com/Anton)

0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu, Lampungnews.com – Seluruh desa/pekon di Kabupaten Pringsewu hingga kini belum melaporkan realisasi penggunaan dana desa tahun 2016. Padahal, Dinas Pemberdayaan Pekon dan Kelurahan (DPPK) Pringsewu telah mengeluarkan imbauan laporan kegiatan yang menggunakan dana program dari pemerintah pusat dapat diselesaikan Januari ini.

Dari total 126 desa/pekon yang ada belum satupun pekon yang menyerahkan LPj dana desa tahun 2016 ke DPPK.

“Sudah disosialisasikan ke seluruh camatb agar perangkat pekon dapat menyelesaikan dan menyerahkan LPj akhir Januari 2017,” kata Kepala DPPK Pringsewu Malian Ayub, Rabu (1/2).

Meski demikian, pemerintah daerah masih memberikan toleransi penyerahan LPj dapat dilakukan hingga Februari mendatang. Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Pekon dan Kelurahan (DPPK), Wahyu Darmanto, penyerahan LPj oleh pekon paling lambat dilakukan pada minggu ke dua bulan Februari mendatang.

Hal itu dimaksudkan agar pengecekan LPj oleh DPPK mampu dilakukan lebih optimal. Jika masih ditemukan kesalahan dalam pembuatan, lanjut Wahyu, masih ada waktu perbaikan.

“Biasanya pekon menunggu waktu yang paling akhir,” kata Wahyu di ruang kerjanya, Selasa (31/1) kemarin. (Anton Nugroz)

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Sampah di Pantai Sukaraja Jadi PR Besar Pemkot

Next Post

Program Kotaku Bidik 23 Pekon Di Pringsewu

Related Posts

Rapat dengan Menteri HAM, Mensos Jamin Pemulihan Para Korban Pasca Demonstrasi

4 September 2025
8

Peringati Maulid Nabi, Kemenag Fasilitasi 100 Pasangan Nikah Massal di Masjid Istiqlal 

4 September 2025
6

Mensos Gus Ipul Sebut Karang Taruna Harus Jadi Garda Terdepan Perubahan Sosial

26 Agustus 2025
6

Peringati Maulid Nabi, Kementerian Agama Adakan Berbagai Kegiatan Dalam Blissful Mawlid 1447 H

22 Agustus 2025
14
Next Post

Program Kotaku Bidik 23 Pekon Di Pringsewu

Beri Uang Rp 10 Ribu, Ayah Tiri Ini Tega Cabuli Anak

Anggota Komisi III DPRD Kota  Bandar Lampung, Yuhadi.

Yuhadi : Masyarakat Harus Berperan Atasi Sampah

Korupsi Dana Bos, Kepsek dan Bendahara SMPN 24 Bandarlampung Dituntut 7,6 dan 4,6 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Akulaku Finance Hadir di FIN Expo 2019

17 Oktober 2019
70
Politik

PSI Buka Pendaftaran Bacaleg Tanpa Mahar Politik

29 Agustus 2017
129
Daerah

Nasib Penyadap Karet di Lampung Butuh Perhatian Pemerintah

5 April 2018
626
Daerah

MTQ Korpri ke-3 Pringsewu Dibuka Hari Ini

11 April 2017
52
Hukum

Bos First Travel Punya Airsoft Gun Plus Peluru Tajam, untuk Apa?

23 Agustus 2017
59
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019