Pringsewu, Lampungnews.com – Seluruh desa/pekon di Kabupaten Pringsewu hingga kini belum melaporkan realisasi penggunaan dana desa tahun 2016. Padahal, Dinas Pemberdayaan Pekon dan Kelurahan (DPPK) Pringsewu telah mengeluarkan imbauan laporan kegiatan yang menggunakan dana program dari pemerintah pusat dapat diselesaikan Januari ini.
Dari total 126 desa/pekon yang ada belum satupun pekon yang menyerahkan LPj dana desa tahun 2016 ke DPPK.
“Sudah disosialisasikan ke seluruh camatb agar perangkat pekon dapat menyelesaikan dan menyerahkan LPj akhir Januari 2017,” kata Kepala DPPK Pringsewu Malian Ayub, Rabu (1/2).
Meski demikian, pemerintah daerah masih memberikan toleransi penyerahan LPj dapat dilakukan hingga Februari mendatang. Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Pekon dan Kelurahan (DPPK), Wahyu Darmanto, penyerahan LPj oleh pekon paling lambat dilakukan pada minggu ke dua bulan Februari mendatang.
Hal itu dimaksudkan agar pengecekan LPj oleh DPPK mampu dilakukan lebih optimal. Jika masih ditemukan kesalahan dalam pembuatan, lanjut Wahyu, masih ada waktu perbaikan.
“Biasanya pekon menunggu waktu yang paling akhir,” kata Wahyu di ruang kerjanya, Selasa (31/1) kemarin. (Anton Nugroz)