Bandarlampung, Lampungnews.com – Kasus pemberian uang oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada para anggota DPRD Tanggamus dibantah oleh kuasa hukum Bambang Kurniawan, Sopian Sitepu saat menggelar konferensi pers di Begadang Resto, Senin (20/2/2017).
Menurut Sopian, kliennya itu diduga dipaksa dan diancam oleh para pelapor terkait penyerahan uang dugaan gratifikasi APBD 2016 lalu.
“Untuk bukan untuk memuluskan atau perjanjian untuk melancarkan pengesahan APBD, melainkan ada paksaan dari para pelapor. Nanti kami akan buka fakta sebenarnya dipersidangan,” tegasnya, Senin (20/2/2017).
Sopian meminta dan mengajak kepada awak media untuk mengawal kasus tersebut dan berjanji akan membuka fakta yang sebenar-benarnya di muka persidangan.
“Sangat banyak bukti yang kita punya, beliau ini sebenarnya orang yang dizolimi dan tidak ada niat dirinya untuk memberikan uang. Itu semua karena ancaman dan dorongan dari mereka (pelapor) untuk memberikan uang,” pungkasnya.
Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus terkait pengesahan APBD tahun 2016.
Kasus itu terungkap ketika anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang melapor ke KPK. Jumlah uang diserahkan para legislator itu bervariasi. Dari mulai Rp 29,9 juta hingga Rp 65 juta. Total uang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523 juta lebih. (Adam)