Bandarlampung, Lampungnews.com – Ratusan anggota Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Pengadilan Negeri kelas IA, Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Selasa (21/2).
Aksi itu menuntut penegakan hukum tanpa tebang pilih terkait masalah narkoba dan psikotropika yang melibatkan pejabat di Lampung, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Muklis Basri CS. (Baca juga: Berkarya Untuk Tanggamus Tanpa Happy Five)
“Rehab itu orang yang betul-betul ketergantungan narkoba. Bukan orang yang terkena narkoba dalam keadaan temporer,” kata Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat.
Henry meminta, Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk meninjau kembali peraturan yang tertera dalam rehabilitasi.
“Kami menduga asessement rehabilitasi menjadi alat transaksi dan pungutan liar. Oleh karena itu, kami meminta Polri, BNN, PPNS dan Jaksa di Lampung agar tidak memberikan asessement untuk rehabilitasi siapa saja yang tertangkap melakukan penyalahgunaan narkotika,” tuntutnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejati Leo Simanjuntak menanggapi apa yang dituntutkan oleh Granat dalam aksinya hari ini. Pihaknya siap mendukung pemberantasan narkoba di Bandarlampung.
“Kami siap mendukung pemberantasan narkoba, khususnya tentang usulan Granat hari ini,” kata Leo.
Sebelum orasi, anggota Granat melakukan longmarch dari Saburai Enggal, menuju tiga lokasi yakni Kejaksaan Tinggi, Pemprov Lampung dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (Adam)