Bandarlampung, Lampungnews.com – Koordinator Tim 11 Partai PDIP Perjuangan Kabupaten Mesuji, Endro Suswantoro Yahman, mendatangi Mapolda Lampung untuk melaporkan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh calon Bupati Mesuji Khamami saat melakukan kampanye di Balai Desa Pancawarna, Wayserdang, Mesuji pada Desember 2016.
“Permasalahannya masih berlarut-larut, padahal masalahnya sudah selesai untuk di tingkat Panwaslu maupun kepolsian. Proses hukum juga sudah masuk ke kejaksaan dan sangat disayangkan pihak kejaksaan meminta kami untuk memperbaiki. Namun setelah kami perbaiki dan kami lengkapi ternyata dari kejaksaan juga belum dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Endro, Kamis (2/2). bersama salah satu anggotanya.
Endro mengaku, pihaknya belum mengetahui permasalahan mengapaa berkas tersebut dinyatakan belum lengkap. Menurutnya, semua berkas-berkas yang diserahkan tersebut telah sesuai kesepakatan bersama antara Adam Ishak dan Khamami.
“Dalam kesepakatan itu, bahwa persoalan itu dilanjutkan sesuai proses hukum. Kami jadi curiga kenapa proses hukum ini belum juga dilimpahkan,” tuturnya.
Pihaknya juga mengindikasi bahwa permasalahan ini telah terjadi pelanggaran dan juga terjadi penghindaran kesepakatan antara kedua bilah pihak yang sebelumnya telah dimediasi oleh Kejati dan Polda Lampung.
“Kami menduga pihak kejaksaan berpihak kepada saudara Khamami. Ini juga justru nantinya akan merusak proses demokrasi yang ada,” tandasnya.
Ia menambahkan, jika besok berkas ini juga tidak dilimpahkan ke pihak kejaksaan, pihaknya beserta kader Partai PDIP Perjuangan Mesuji akan melakukan demo dan menduduki Kejari Tulang Bawang.
“Kami belum memastikannya kapan, kita tunggu saja jika berkasnya belum dilimpahkan. Hal ini masih kami bicarakan kepada para kader,” ancamnya. (Adam)