Pringsewu, Lampungnews.com – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menaikkan gaji seluruh tenaga kontrak atau honorer yang bertugas di instansi pemerintahan daerah setempat mulai tahun ini.
Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budima, Kamis, (2/2/17) menyerahkan langsung surat keterangan para tenaga kontrak tersebut secara simbolis yang bertugas di satuan kerja perangkat daerah dengan gaji pokok Rp1 juta perbulan naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp800 ribu perbulan.
“Mulai tahun ini pemerintah memberikan gaji pokok sebesar Rp1 juta perbulan. Dan bila kondisi keuangan kita memungkinkan, akan dinaikkan secara bertahap menjadi Rp1,250 juta pada tahun 2018,” kata Budiman,
Meski ada kenaikan gaji, namun masih jauh dari standar upah minimum, oleh karena itu pemerintah daerah akan terus memperhatikan kesejahteraan para tenaga kontrak. Selain menaikkan gaji, seluruh tenaga kontrak mulai tahun ini diberikan pelindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan keputusan Bupati Pringsewu, jumlah tenaga kontrak yang ada sebanyak 1.010 orang. Terhitung sejak tahun 2014 sebanyak 862 orang, tahun 2015 sebanyak 901 orang, tahun 2016 sebanyak 974 orang, dan 1.010 orang di tahun 2017.
“Penambahan tenaga kontrak tahun ini berdasarkan usulan beberapa SKPD ke BKD dan telah disampaikan ke Baperjakat,” tambahnya.