Bandarlampung, Lampungnews.com – Ibnu Soraya (26) warga Desa Rulunghelok, Natar Lampung Selatan, ditangkap polisi terkait ksus pencurian dengan kekerasan dengan barang bukti hanya berupa uang sebesar Rp90 ribu.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, Selasa, modus dari pelaku dengan cara menghampiri korban yang sedang berhenti dipinggir jalan lalu mengancam akan membacok korban jika sepeda motor dan tasnya tidak diberikan.
“Korban tidak memberikan motor dan tasnya, pelaku malah langsung menaiki motor korban hingga pelaku dan korban terjatuh,” jelas Eko, Selasa (14/2).
Kemudian, saat korban dan pelaku terjatuh pelaku meminta ganti rugi akibat luka lecet di kaki karena terkena stang motor milik korban.
“Pelaku meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu. Namun, korban tidak punya uang sehingga memberinya Rp90 ribu. Pelaku tetap meminta handphone korban, namun korban tetap tidak memberikan sehingga pelaku melarikan diri,” tutur Eko.
Selain menangkap pelaku, polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang sebesar Rp90 ribu selang beberapa jam dari kejadian tersebut. (Adam)