Bandarlampung, Lampungnews.com – Aksi penipuan sepeda motor oleh debt colector dengan modus pengambilan sepeda motor kembali terjadi di Bandarlampung. Korban penipuan adalah konsumen, Dewansyah (22) warga Gunung Sulah.
Setelah berhasil memaksa konsumen menandatangani Bukti Surat Penerimaan Kendaraan (BPSK), ketiga Debt Colector tersebut, Jul, Jon dan Riki melarikan diri tanpa menyerahkan surat BPSK kepada konsumen.
Merasa dirugikan, kemudian Dewan mendatangi Kantor FIF Group yang berada di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandarlampung, Kamis (23/2).
Tapi tak satu orang pun tidak bisa memberikan kejelasan siapa menarik sepeda motor dan tidak bisa memberikan surat BPSK.
Dewan menjelaskan, kejadian berawal saat dirinya setelah mengantar adiknya Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Rumah Sakit Cokrodipo, Telukbetung, Bandarlampung.
Saat dirinya sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Antasari, tiga kolektor mengaku dari FIF menyetop laju kendaraannya.
“Mereka bilang ini motor siapa. Terus saya bilang motor orang tua saya,” ujar Dewan.
Debt Colector itu mengatakan motor dikendarai Dewan nunggak angsuran dan mengajak korban ke kantor FIF.
“Saya sempat menolak dan mengatakan selesaikan saja di rumah. Tapi mereka memaksa saya dan membonceng saya ke kantor FIF dengan alasan untuk menandatangani surat pengeluaran BPKB,” kata dia lagi.
Setiba di kantor FIF, lanjut Dewan, tiga Debt Colector itu menyodorkan kertas untuk ditandatanganinya dengan alasan pengeluaran BPKB motor.
“Kata saya ini apa, saya tidak mau tanda tangan. Terus mereka bilang tanda tangan aja ini surat pengeluaran BPKB,” paparnya.
Saat Dewan tanda tangan, salah satu dari mereka mengajak saya ke atas kantor FIF Group dan dua dari mereka yang di bawah kabur.
Setelah itu satu di antara mereka yang mengajak saya ke atas turun kembali dan kabur membawa motor saya.
Saya sempat mengejar ke bawah namun dia sudah kabur dan saya ditinggalkan di parkir kantor FIF Group,” kata Dewan menjelaskan.
Karena tidak menerima surat BPSK, kemudian Dewan penasaran siapa yang menarik sepeda motornya dan memutuskan esok harinya mendatangi kantor FIF Group.
Namun pihak dari FIF Group melalui seseorang mengaku bernama Binsar mengatakan tidak bisa menjelaskan siapa yang menarik dan tidak bisa memberikan surat BPSK.
“Ia tidak bisa memberikan surat BPSK. Menurut dia pula, sepeda motor saya ada di gudang FIF Group. Namun, saat saya ke gudang motor tersebut tidak ada. Jadi saya bingung siapa yang narik motor dan di mana motor saya?” tanyanya.
Kepala Debt Colector FIF Grup, Binsar saat dikonfirmasi terkait penarikan sepeda motor berdalih, tidak megetahui siapa yang menarik sepeda motor milik Dewan.
Binsar hanya mengatakan sepeda motor milik Dewan ada pada Debt Colector.
“Kalau yang ambil saya tidak tahu siapa, karena itu tim eksternal. Tapi setelah saya tanya-tanya motor itu ada pada Debt Colectornya. Tinggal kalau mau menyelesaikan tunggakannya ya motor itu keluar,” kata Binsar.
Saat ditanyai terkait surat BSPK, Binsar berdalih surat tersebut ada kepada Debt Colector dan akan diberikan jika konsumen melunasi pembayaran.
“Suratnya ada pada mereka, jadi tunggakannya itu selesaikan dulu,” kata dia lagi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012, bahwa Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah menunggak kredit kendaraan.
Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.
Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini, jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen dan leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karna dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.(Adam)