• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Polisi Temukan 5 Gram Sabu Didalam Penanak Nasi

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
16 Februari 2017
in Daerah
Tersangka AI (tengah) yang ditangkap Polres Way Kanan (ist)

Tersangka AI (tengah) yang ditangkap Polres Way Kanan (ist)

9
SHARES
151
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tersangka AI (tengah) yang ditangkap Polres Way Kanan (ist)

Way Kanan, Lampungnews.com – Coba kelabui peredaran sabu-sabu, seorang bandar narkoba di Kabupaten Way Kanan sembunyikan sabu-sabu di dalam penanak nasi.

Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, sabu-sabu seberat 5 gram itu adalah milik AI (43) warga Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu.

“Tersangka adalah bandar narkoba yang sudah menjadi TO (Target Operasi) Polres Way Kanan,” katanya dilansir dari tribratanews.polri.go.id, Kamis (16/2/2017).

Yudy mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka sering terlihat melakukan transaksi narkoba.

Petugas lalu menuju kediaman tersangka untuk menyelidiki. Setelah diketahui bahwa benar tersangka adalah bandar narkoba, petugas lalu menggerebek kediaman tersangka.

Saat diperiksa, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam penanak nasi elektronik milik tersangka.

Barang bukti yang disita yakni, 20 lembar plastik klip ukuran kecil, tiga plastik klip ukuran besar, 16 plastik klip ukuran kecil berisi sabu-sabu seberar 2,81 gram, satu plastik klip ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 3,03 gram, 16 lembar STNK, dan satu unit timbangan digital.

Yudy menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

9
SHARES
ShareTweet
Tags: sabu-sabuway kanan
Previous Post

Pilkada DKI Dua Putaran, PKB Istikharah Tentukan Koalisi

Next Post

Hari Pers Nasional Dikaji Ulang

Related Posts

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
140

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
62

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
81

Pemkab Lamsel Buka Waypanji Fair 2023

9 November 2023
84
Next Post
ilustrasi (net)

Hari Pers Nasional Dikaji Ulang

ilustrasi (net)

BNN: Mantan Pecandu Narkoba Ikuti Program Pasca Rehabilitasi

ilustrasi (net)

Imigran Ditangkapi, Warga Indonesia Resah

Nokia 3310 (net)

Ponsel Legenda, Nokia 3310 Bereinkarnasi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Fashion

CEO Kristamedia Daud Resmi Buka Indo Beauty & K Beauty Expo 2022

25 Agustus 2022
86
Entertainment

Ahn Bo Hyun Ingin Coba Buat Mie Goreng Khas Indonesia 

7 Juli 2024
31
Lampung Foto

(Snapshot) Parkir Mobil Sembarang, Polisi Gembosi Ban

18 Januari 2018
97
Nasional

Pelunasan Kuota Tambahan untuk Jemaah Haji Reguler 1444 H/2023 M Capai 85,46 Persen

15 Juni 2023
16
Nasional

Kisah di Balik Nama Ida Ayu Pada Ibu Presiden Soekarno

20 Oktober 2016
527
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019