• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Polisi Temukan 5 Gram Sabu Didalam Penanak Nasi

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
16 Februari 2017
in Daerah
Tersangka AI (tengah) yang ditangkap Polres Way Kanan (ist)

Tersangka AI (tengah) yang ditangkap Polres Way Kanan (ist)

9
SHARES
151
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tersangka AI (tengah) yang ditangkap Polres Way Kanan (ist)

Way Kanan, Lampungnews.com – Coba kelabui peredaran sabu-sabu, seorang bandar narkoba di Kabupaten Way Kanan sembunyikan sabu-sabu di dalam penanak nasi.

Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, sabu-sabu seberat 5 gram itu adalah milik AI (43) warga Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu.

“Tersangka adalah bandar narkoba yang sudah menjadi TO (Target Operasi) Polres Way Kanan,” katanya dilansir dari tribratanews.polri.go.id, Kamis (16/2/2017).

Yudy mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka sering terlihat melakukan transaksi narkoba.

Petugas lalu menuju kediaman tersangka untuk menyelidiki. Setelah diketahui bahwa benar tersangka adalah bandar narkoba, petugas lalu menggerebek kediaman tersangka.

Saat diperiksa, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam penanak nasi elektronik milik tersangka.

Barang bukti yang disita yakni, 20 lembar plastik klip ukuran kecil, tiga plastik klip ukuran besar, 16 plastik klip ukuran kecil berisi sabu-sabu seberar 2,81 gram, satu plastik klip ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 3,03 gram, 16 lembar STNK, dan satu unit timbangan digital.

Yudy menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

9
SHARES
ShareTweet
Tags: sabu-sabuway kanan
Previous Post

Pilkada DKI Dua Putaran, PKB Istikharah Tentukan Koalisi

Next Post

Hari Pers Nasional Dikaji Ulang

Related Posts

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
131

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
54

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
75

Pemkab Lamsel Buka Waypanji Fair 2023

9 November 2023
75
Next Post
ilustrasi (net)

Hari Pers Nasional Dikaji Ulang

ilustrasi (net)

BNN: Mantan Pecandu Narkoba Ikuti Program Pasca Rehabilitasi

ilustrasi (net)

Imigran Ditangkapi, Warga Indonesia Resah

Nokia 3310 (net)

Ponsel Legenda, Nokia 3310 Bereinkarnasi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Foodies Inc: Pizza Sehat Tanpa Gluten dan MSG

9 Desember 2019
82
Nasional

Pemerintah Dukung Gerakan “Anti Hoax”

8 Januari 2017
36
Bandar Lampung

Wabup Lampung Menerima Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM

9 Januari 2018
48
Daerah

Puluhan Petani di Lamsel Dapat Bibit Cabai

17 Oktober 2017
28
Nasional

Pasangan Suami Istri Raih Medali Emas Pencak Silat Asian Games

27 Agustus 2018
188
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019