Lampung Tengah, Lampungnews.com – Jajaran Polres Lampung Tengah mengamankan 54 pelaku kriminal dari berbagai kasus dalam Operasi Sikat yang digelar selama 14 hari di wilayah hukum setempat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Rezky Maulana, di Terbanggibesar, Senin (6/2) mengungkapkan, pihaknya menangkap 54 tersangka dari berbagai kasus yang didominasi curas dan curanmor pada razia 23 Januari hingga 5 Februari 2017.
“Kasus curas masih mendominasi yakni 27 kasus namun kita berhasil ungkap 25 tersangka, pencurian dengan pemberatan dari 16 laporan kita ungkap 27 tersangka, pecurian biasa, penganiayaan kita ungkap semuanya,” ungkapnya.
Dari hasil operasi tesebut juga polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit kendaraan roda dua,tujuh unit sepeda motor, uang tunai Rp 2.637.000, lima unit telepon gengam.
Kemudian, satu unit senjata api rakitan larang panjang,satu unit senjata api jenis softgun, 23 butir amunisi caliber 7,62 mm, dan dua butir peluru kaliber 5,56 mm.
Saat ini, para tersangka diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak kejahatan yang sewaktu-waktu terjadi.
“Untuk barang bukti yang disita sudah kami amankan untuk pengembangan kepada semua tersangka. Para tersangka akan dikenakan ancaman pidanda sesuai dengan kasusnya,” kata dia. (Zira)