Bandarlampung, Lampungnews.com – Direktur PT Adityakarya Perdana Utama Medica (PT APUM) Bainudin Hendry didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar. Terdakwa diduga ikut merekayasa lelang pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Majyen Ryacudu (RSMR), Kotabumi.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (6/2), Jaksa Penutut Umum (JPU) Rusdi Sastrawan menyebutkan dalam dakwaanya perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa bersama lima PNS RSMR lain.
Kelima PNS yang merupakan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa proyek alkes tahun 2009 itu yakni, Idali Hasan, Selamet Riadi, Tulus Budi Riyanto, Machendra dan Oksa Rijaya (berkas terpisah).
Dalam sidang yang dipimpin Novian Saputra, Rusdi menyebutkan, terdakwa merekayasa proses lelang proyek senilai Rp 5 miliar tersebut bersama kelima anggota panitia lelang.
“Kelima anggota panitia lelang merekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara seolah-olah HPS itu diperoleh dari tiga perusahaan,” kata Rusdi.
Padahal, dalam kenyataannya ketiga perusahaan yang dicatut namanya itu tidak pernah dimintai harga terkait alat kesehatan.
Medio Agustus 2009, terdakwa Bainudin dihubungi Dermawan, Idali, Riadi untuk membahas proyek alkes itu. Dermawan disebutkan, meminta terdakwa Bainudin untuk ikut dalam proyek dan menyiapkan persyaratan seperti SIUP, SITU, TDP dan Akta otaris perusahaan.
“Kemudian Idali dan Selamet Riadi mengumumkan pelelangan kegiatan pengadaan barang yang menyatakan PT APUM dinyatakan sebagai pemenang tender,” katanya.
Dalam proses evaluasi pun, panitia lelang melampirkan izin edar alkes yang sudah kadaluarsa. “beberapa alkes tidak ada izin edarnya sama sekali,” katanya.
Menurut Rusdi, seharusnya panitia lelang tidak meluluskan PT APUM. Namun, karena sebelumnya terdakwa sudah ada perjanjian terlebih dahulu, PT APUM yang dipimpin terdakwa Bainudin sebagai pelaksana, proyek itu dikerjakan.
“Kemudian pekerjaan tersebut dinyatakan selesai, walaupun berdasarkan hasil pemeriksaan panitia pemeriksa barang bahwa pekerjaan itu belum selesai,” jelas Rusdi.
Atas rekayasa penetapan HPS dan penetapan pemenang PT APUM yang alkesnya tidak memiliki surat izin edar, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung mengaudit dan dihasilkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. (Adam)
Lihat juga: Kehabisan Kuota Internet, Dua Remaja Nekat Menjambret