Bandarlampung, Lampungnews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus, Mukhlis Basri beserta dua rekannya Octarica dan M Doni Lesmana, mendapatkan assessment (penilaian) untuk direhabilitasi ke panti Rehabilitas Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung. Senin (6/2) sore.
Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai, di Bandarlampung, mengatakan, saat ini Mukhlis Basri, Okta Rika dan M Doni Lesmana telah dipindahkan ke panti rehabilitasi BNN Lampung.
Ia memindahkan ketiga tersangka itu berdasarkan assessment dari BNN Provinsi Lampung.
“Sebelumnya memang ketiga tersangka terbukti mengkomsumsi pil berjenis happy five sebanyak setengah butir,” tutur Abrar, di kantor Ditnarkoba Polda Lampung, Senin (6/2).
Dalam keterangan surat assessment yang bernomor R/231/II/Ka/RH.00.00/2017/BNNP disebutkan bahwa rekam medis tersangka Mukhlis Basri telah memenuhi kriteria gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan psikotropika. Sehingga Mukhlis Basri dilakukan rawat jalan dan rehabilitasi medis di klinik Pratama BNN Provinsi Lampung.
“Selain itu juga, dalam surat assessment tersebut Mukhlis Basri harus melakukan terapi konseling adiksi selama enam kali. Namun, proses hukum tetap berjalan karena berkasnya juga sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Terkait pasal yang dikenakan terhadap Mukhlis, lanjut Abrar, Sekda Tanggamus itu dikenakan Pasal 62 UU no 5 tahun 1997. Namun, berhubung ada accement dari BNN Provinsi Lampung, yang menyatakan bahwa Mukhlis juga adalah pemakai maka pihaknya akan menambah Pasal 60 ayat 5 UU No 5 Tahun 1997. “Untuk rehab tetap jalan, tetapi statusnya tetap tersangka,” tutupnya. (Adam)