Bandarlampung, Lampungnews.com – Polda Lampung menggelar expose penyitaan barang bukti tanpa izin berupa sparepart R2 (sepeda motor) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I (Rupbasan) Bandarlampung, Jalan Pemasyarakatan, Way hui, Bandarlampung, Selasa (14/2).
Sparepart motor tersebut berasal dari negara Cina lalu dikemas ulang dengan merk Honda, Yamaha, Suzuki dan Kawasaki di satu gudang berada di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Bandarlampung sebelum dipasarkan ke toko atau dijual melalui sales.
Selain mengamankan barang bukti berupa 5.000 pcs sparepart palsu dan satu unit mobil pengangkut sparepart, Polisi juga mengamankan pelaku yang diduga pemilik gudang tempat pengemasan sparepart.
“Pada tanggal 21 Januari 2017 pukul 14.30 WIB, kami juga mengamankan pelaku berinisial RJP (32) warga Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Saat ini pelaku sedang berada di Rutan Polda Lampung,” ujar Kasubdit I Krimsus Polda Lampung AKBP Budiman Sulistono.
Budiman menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan yang mencurigakan di satu gudang.
Saat penyelidikan, polisi menemukan ribuan sparepart palsu yang sudah dan belum diberi nama. Dari keterangan pelaku, barang itu didapatkan dari Negeri Tirai Bambu. Pengiriman melalui Pelabuhan Panjang.
“Pelaku sudah beroperasi sejak awal tahun 2016. Kerugiaan materiil atas perbuatan mereka diperkirakan Rp500 juta,” papar Budiman.
Sesampai di Indonesia, barang dibawa ke gudang miliknya menggunakan mobil dan dikemas ulang kemudian diberi merk ternama kemudian dijual ke toko-toko di Bandarlampung maupun luar Bandarlampung.
“Untuk memberikan nama merk pelaku menggunakan bahan papan kertas bermerk ternama. Plastik mika polos warna bening dan kertas stiker merk ternama. Kemudian dijualnya di toko maupun melalui sales,” ujar Budiman. (Adam)