Way Kanan, Lampungnews.com – Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Way Kanan ditangkap polisi karena meminta pungutan liar (pungli) perpanjangan KIR. Tersangka meminta tarif lebih dari 10 kali lipat dibanding tarif sebenarnya.
Kapolres Way Kanan, AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, tersangka berinisial RD (38) itu tertangkap tangan saat mengambil pungli dari warga di UPTD Dishub Way Kanan, Kecamatan Baradatu pada Kamis (16/2/2017) kemarin.
Warga Kayu Batu, Kecamatan Gunung Labuhan itu dilaporkan kerap meminta pungli saat warga mengurus perpanjangan KIR.
“RD kerap memintai biaya yang tidak sesuai dengan tarif yang sudah diatur dalam Perda Way Kanan No 28 Tahun 2002,” kata Yudy dilansir dari tribratanews.polri.go.id.
Dalam perda tersebut, kata Yudy, tarif pengurusan KIR hanya dipatok sebesar Rp 28 ribu. Namun, tersangka memungut biaya mencapai Rp 340 ribu.
Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 400 ribu, uang tunai sebesar 2 juta di dalam laci meja, empat buku KIR, tiga peneng yang sudah dicetak, 10 peneng belum di cetak, 20 blangko kosong buku KIR, delapan blangko kosong izin usaha angkut, empat blangko kosong izin bongkar muat, dua lembar data uji kendaraan dan delapan batang kawat pemasang peneng KIR.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (*).